SEBUAH RESUME PKN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(PP-000207)
DOSEN: KURNIAWAN B.PRIANTO,
S.KOM.SH.MM
Disusun Oleh :
Nama : ANNISA SABRINA
NPM : 10822144
Kelas : 1MA02
Link :
https://nisbrin.blogspot.com/2023/03/t1-resume-pkn-annisa-sabrina-10822144.html
Fakultas Ilmu Komunikasi
Universitas Gunadarma
-2023-
PERTEMUAN 1
LATAR BELAKANG
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN
KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESSIONAL
Belajar
tentang Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar menjadi warga
Indonesia yang fungsional. Dari bangku SD, kita sudah diajarkan tentang
Pendidikan Kewarganegaraan seperti eksistensi kita di lingkungan keluarga,
lingkungan sekolah ataupun lingkungan masyarakat. Setelah itu, materi dan bahan
kajian PKN menjadi lebih kompleks seiring bertambah tingginya tingkat
pendidikan kita. Maka, saat sudah berada di bangku kuliah sebagai bagian dari
masyarakat Indonesia yang terdidik, kita perlu memahami Indonesia, memiliki
kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebanggaan Indonesia, dan mencintai tanah
air Indonesia. Jadi, kita bisa tumbuh menjadi warga negara Indonesia yang baik
dan terdidik.
TUJUAN
Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan
aktif ini bertujuan mendorong untuk bersikap positif terhadap fungsi dan peran
pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para
sarjana dan professional, mampu menjelaskan tujuan dan fungsi, pendidikan
kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh, dan mampu menyampaikan
argumen konseptual, dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan
kewarganegaraan dalam, memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan professional.
A. KONSEP DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM
MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang
pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga
mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan
yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional.
Konsep
warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan
(nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai
kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara
biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti
lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam
pengertian negara modern, istilah 4 “warga negara” dapat berarti warga, anggota
(member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok
manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan
kewajiban.
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. 5 Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan
profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut
undang-undang.
Apabila
PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain memiliki PKn atau
Civic (Citizenship) Education? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dianjurkan
untuk menelusuri sejumlah literatur dan hasil penelitian tentang pendidikan
kewarganegaraan di sejumlah negara. Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal
untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain.
Adanya sejumlah istilah yang digunakan di sejumlah negara
menunjukkan bahwa setiap negara menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan
meskipun dengan istilah yang beragam. Apa makna dibalik fakta ini? Berikut
penjelasannya
B. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Alasan diperlukannya konstitusi dalam
berbangsa dan bernegara adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau
penguasa negara. Konstitusi negara di
satu sisi dimaksudkan
untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara
dan di sisi
lain untuk menjamin
hak-hak dasar warga
negara.
Lord James Bryce berpendapat bahwa konstitusi
adalah sebagai suatu kerangka Negara, diorganisasikan melalui dengan hukum
, yang menetapkan lembaga- lembaga yang tetap dengan diakui fungsi-fungsi dan
hak-haknya. Dalam arti luas,
konstitusi merupakan peraturan,
baik tertulis maupun
tidak tertulis, yangmenentukan bagaimana lembaga negara
dibentuk dan dijalankan
Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa
sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai
kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan
nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta
HAM dalam menghadapi tantangan.
Hampir setiap negara menanamkan kewarganegaraan melalui
pendidikan dengan cara yang berbeda-beda. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh
perkembangan sejarah, ekonomi, identitas nasional, dan budaya setiap negara.
Terdapat maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana
yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga
negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul
Pancasila harus bisa dijadikan pegangan dan
prinsip hidup seluruh masyarakat Indonesia melalui pengakuan, penghargaan dan
penerimaan terhadap nilai-nilai pancasila. Menggaungkan Pancasila dengan
pembacaan teks Pancasila akan kembali mengobarkan semangat kebangsaan dan cinta
tanah air. Dengan mengamalkan Pancasila, bhineka tunggal ika dan nilai-nilai
toleransi bangsa dan Semangat kebangsaan serta cinta tanah air bangsa Indonesia
bisa tetap eksis dan berdiri menjadi bangsa yang kokoh
C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK
TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh
sebelum Indonesia merdeka. Dalam sejarah,
berdirinya organisasi Boedi
Oetomo tahun 1908
disepakati sebagai Hari Kebangkitan Nasional karena pada
saat itulah bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai
bangsa. Setelah Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan
lain, seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dsb.
yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda
Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan
dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan
sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya
organisasi Boedi Oetomo tahun1908 disepakati sebagai hari kebangkitan nasional
karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran
sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.
Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan
atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan
dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para
pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir
penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang dinyatakan
telah merdeka. Pidato-pidato dan ceramah yang dilakukan oleh para pejuang,
kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah
air merupakan PKn dari aspek sosiologis. PKn secara sosiologis sangat
diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga,
memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan
mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum
sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri
(1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal istilah:
- Kewarganegaraan
(1957)
- Civics
(1962)
- Pendidikan
kewarga negaraan (1968).
D. MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan atau
PKn menghadapi perubahan setiap masanya. Mulai dari
masa proklamasi hingga saat ini. Dinamika merupakan sesuatu
yang selalu bergerak dan berkembang mengikuti perubahan keadaan tertentu.
Sedangkan, tantangan merupakan sesuatu yang harus dihadapi untuk
mencapai tujuan tertentu.
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pertama kali
dikenalkan pada tahun 1957. Awalnya PKn berisikan materi tentang
pengenalan hak dan kewajiban warga negara serta cara untuk memperoleh dan
kehilangan status kewarganegaraan. Namun, ketika orde baru Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan
tuntutan perkembangan zaman saat itu.
Tak lama setelah itu, PKn berubah
menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dengan materi yang dominan
tentang P-4. Namun, pada era reformasi materi P4 dipermasalahkan karena tidak
memberikan gambaran tentang Pancasila sebagai satu kesatuan yang tepat.
Kemudian pada perubahan yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2003 nama
pendidikan Pancasila digantikan dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Selanjutnya, pada kurikulum 2004 istilah PKn digantikan
dengan PPKn yang isi materinya lebih kompleks berupa politik, hukum, dan moral.
PKn sangat erat dengan
perjalanan sejarah dan periodisasi praktik kenegaraan/pemerintahan Republik
Indonesia. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Status warga negara dapat meliputi
penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa
yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda – beda. Mata kuliah PKn harus
selalu menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga
negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Perkembangan praktik
ketatanegaraan dan sistem pemerintahan RI menurut Undang – undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yakni :
(1) Periode
I (1945 s.d 1949)
(2) Periode
II (1949 s.d 1950)
(3) Periode
III (1950 s.d 1959)
(4) Periode
IV (1959 s.d 1966)
(5) Periode
V (1966 s.d 1998)
(6) Periode
VI (1998 s.d sekarang).
E. ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MASA
DEPAN
.Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan
memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada
100 Tahun Indonesia merdeka?
Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang
diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus
demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat
gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia
produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi.
Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia
perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya.
Usia produktif akan mampu berproduksi secara
optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling
strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan.
Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan
tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia?
Ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun
kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia
berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada
pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 23 juta dan
jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan
meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi
71%.
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain,
melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia
akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan
menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat
tergantung kepada bangsa Indonesia.
Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh
eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi
oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan
yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.
F. KONSEP WARGA NEGARA YANG BANGGA DAN CINTA TANAH AIR,
MEMILIKI NASIONALISME SERTA RASA TANGGUNG JAWAB PADA NEGARA DAN BANGSA
Menurut Suyadi (2013:9) cinta tanah air
merupakan sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan
penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, ekonomi, politik dan
sebagainya, sehingga tidak akan tergiur dengan tawaran bangsa lain yang dapat
merugikan bangsa sendiri.
Lebih kongkritnya cinta tanah air adalah
suatu perasaan yang timbul dari hati seseorang warga negara untuk mengabdi,
memelihara, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Cinta
tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat
kelahiran atau tanah airnya. Secara lebih kongkrit makna Cinta tanah air adalah
perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk
mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan
gangguan.
Warga Negara Indonesia yang bisa bangga atas
tanah air kita ini justru merupakan pribadi yang sudah memahami pentingnya
perjuangan tanah air. Mereka menunjukan rasa semangat mereka melalui
pembelajaran sejarah Indonesia dan keingintahuan tentang tokoh-tokoh pejuang
Indonesia. Rasa cinta tanah air biasanya telah mendarah daging dalam suatu
individu atau sekolompok orang, cinta tanah air bias dikatakan sebagai cara
berfikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan,kepedulian dan
penghargaan yang tinggi terhadap Bahasa, lingkungan fisik, lingkungan sosial,
budaya, ekonomi dan politik bangsa.
Yang tercermin dari perilaku
membela tanah airnya, adalah menjaga dan
melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan
negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan
melestarikannya, serta melestarikan alam dan lingkungan.
PERTEMUAN KE 2
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU
DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER
Setiap
negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki
identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain
dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga
eksistensi dan kelangsungan hidup negarabangsa. Negara-bangsa memiliki
kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta
akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. Lalu apa esensi, urgensi serta
mengapa identitas nasional itu penting bagi negara-bangsa Indonesia? Apa
sajakah identitas nasional Indonesia itu?
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Identitas
Nasional
Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas
nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui
dari kata identitas dan nasional? Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi
lain. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki
oleh seseorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan
diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda
Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.
Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul
dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945.
Pertanyaannya, apakah Pancasila dan UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam
segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia Indonesia? Inilah yang menjadi
pertanyaan besar dan seyogianya haruslah segera dijawab oleh seluruh rakyat
Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan
Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan
di mana saja, sebagai identitas nasionalnya.
Selain itu
dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri bangsa
akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur
kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam
perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut
mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan
masyarakat bangsa lain.
B. Alasan Mengapa Diperlukan Identitas
Nasional
Pancasila yang disebut
dasar falsafah negara, way of life, kepribadian bangsa dan juga sebagai
identitas atau jati diri bangsa. 33 Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap
hakikat dan kebenaran dari Pancasila melainkan sejauh mana Pancasila tersebut
telah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga
manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila tersebut memiliki pembeda bila
dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud adalah kekhasan positif,
yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah sebaliknya yakni
kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang miskin,
terbelakang, dan tidak terpuji.
Fungsi dari identitas
nasional ini yaitu sebagai landasan negara, sebagai pembeda dari negara
lainnya, dan juga sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Fungsi sebagai
landasan negara yaitu dapat membantu negara tersebut untuk berkembang, serta
dapat mewujudkan cita-cita bangsa tersebut.
Bahasa Indonesia telah
menjadi Bahasa persatuan dan Bahasa pengantar kita sebagai Bahasa Indonesia.
orang Aceh bisa berkomunikasi dengan orang papua dan saling mengerti satu sama
lain hanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Hal inilah salah satu kehebatan
orde baru dalam mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan. Dari
Bahasa Kita menjadi satu.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis Dan Politik
Tentang Identitas Nasional Indonesia
Bangsa Indonesia yang
memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku
bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas
etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan
agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi
identitas nasional.
Secara historis, khususnya
pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya
kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada
tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia
mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam
kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk
sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang
diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain,
unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran
akan kebangsaan sebagai identitas nasional.
Secara sosiologis,
identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan
persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju
Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah
dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara
kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non
formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya,
antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi
dan memperkokoh NKRI.
Apabila negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka
secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari
atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu
manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat
diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari
unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, 38 warna
dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari
unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau
watak, sikap, dan lain-lain.
Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional
pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan
dapat diuraikan sebagai berikut.
1.
Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera
Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera
warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun
telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang
dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka
Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta
2. Bahasa
Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam
Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI.
Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai
bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai
bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa
Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus
sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
3. Lambang
Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang
Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal
57.
Garuda adalah burung khas
Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda
terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai
terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d. dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan
atas perisai; dan
e. dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai. Dengan demikian, lambang negara Garuda
Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila.
Dengan kata lain, Lambang
Negara yang 41 dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan
dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar
negara Pancasila.
4. Lagu
Kebahasaan Indonesia Raya
Ketentuan
tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai
Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali
dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya
selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara
kenegaraan.
5. Semboyan
Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan
oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang
sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianis
yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society.
Seperti halnya sebuah
lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka
keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh
siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa
lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan
untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6. Dasar
Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki
sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara,
pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat
Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat
menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas
nasional.
Mengapa Pancasila
dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya? Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan
Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang
Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya
pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain,
Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat
Indonesia seyogianya menjadikan
Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan
berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan
berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir,
bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya,
Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol
atau lambang, tetapi merupakan identitas 43 non fisik atau sebagai jati diri
bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan
manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan
bangsa Indonesia.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan
Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa
dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada Bab 1 sebagai
berikut:
1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan
berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan
hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)
2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap
dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan,
menyontek, plagiat, tidak 44 disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di
tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)
3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan
memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan
prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih
bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)
4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada
bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan
bahasa Indonesia.
5. Menyukai simbol-simbol asing daripada
lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan
lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Identitas Nasional Indonesia
Mengapa identitas
nasional itu penting bagi sebuah negara-bangsa? Pada dasarnya, jawabannya
hampir sama dengan pentingnya identitas bagi diri individu manusia.
Pertama, agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa
lain. Apabila kita sudah dikenal oleh bangsa lain maka kita dapat melanjutkan
perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya.
Kedua, identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa
sangat penting bagi kelangsungan hidup negarabangsa tersebut. Tidak mungkin
negara dapat hidup sendiri sehingga dapat eksis. Setiap negara seperti halnya
individu manusia tidak dapat hidup menyendiri. Setiap negara memiliki
keterbatasan sehingga perlu 48 bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Demikian
pula bagi Indonesia, kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa
lain untuk saling memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional
sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa
Indonesia.
Untuk memperkokoh
identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap negara memiliki
bendera negara, lambang negara, bahasa negara, dan lagu kebangsaan. Dengan
identitas-identitas tersebut, maka NKRI akan semakin kokoh dan semakin dikenal
oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang asing tidak
kenal Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing yang
mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini artinya
identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia.
Ketiga, Identitas
nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling
mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian
(mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan
antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang
sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat
tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum
internasional dikenal 49 dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya
negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat
lainnya.
F. Rangkuman tentang Identitas Nasional
1. Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar,
ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris
identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda
yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan
yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup
manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama,
budaya, bahasa, dan sebagainya.
2. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas
nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik,
perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia
dengan bangsa lain.
3. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu
bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral,
tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
4. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada
identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan
disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas
kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. 5. Bendera Negara Indonesia, Bahasa
Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional
bagi negarabangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan. 50
6. Secara historis, identitas nasional Indonesia
ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang
dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan
Nasional (Bangsa).
7. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan
kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui
kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo.
Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui
kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan
atau identitas nasional.
8. Secara sosiologis, identitas nasional telah
terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara
alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui
pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
9. Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia
menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera
negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa
negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
10. Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari
para the founding fathers adalah Pancasila. Pancasila sebagai identitas
nasional tidak hanya bersifat fisik seperti simbol atau lambang tetapi
merupakan cerminan identitas bangsa dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang
mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan
dengan bangsa lain.
11. Identitas nasional sangat penting bagi bangsa
Indonesia karena (1) bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal
oleh bangsa lain; (2) identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat
penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat
mempersatukan negara-bangsa; dan (3) identitas nasional penting bagi kewibawaan
negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa
PERTEMUAN KE 3 DAN KE 4
BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH
SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA?
a. Menelusuri
Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional
Di dalam kehidupan sebuah
bangsa pasti selalu dihadapkan dengan berbagai upaya dalam menyatukan berbagai
keberagaman yang ada. Hal tersebut bertujuan untuk membangun rasa persatuan dan
kesatuan, dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Berdirinya suatu bangsa pasti
membutuhkan persatuan di dalamnya, yang mana hal tersebut disebut dengan
integrasi nasional.
Integrasi nasional merupakan proses penyatuan berbagai
perbedaan-perbedaan yang ada pada masyarakat sehingga menjadi selaras dalam
sebuah bangsa. Perbedaan tersebut meliputi suku, budaya, bahasa, ras, agama,
dan faktor kebangsaan lain. Integrasi nasional sendiri menjadi hal yang penting
bagi negara heterogen seperti Indonesia.
Syarat terbentuknya integrasi nasional
- · Persamaan
hak bagi setiap warga negara,
- · Jaminan
keadilan bagi setiap warga negara,
- · Dukungan
partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara,
- · Sikap
keterbukaan yang dapat menumbuhkan saling pengertian, menghormati, dan kerja
sama.
· Integrasi
nasional akan terlaksana dengan baik selama syarat-syarat ini dapat dipenuhi.
Selain itu, Sunyono Usman menambahkan, suatu
masyarakat dapat terintegrasi jika:
- · Masyarakat
dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan
rujukan bersama,
- · Masyarakat
terhimpun dalam unit sosial sekaligus memiliki anggota dari berbagai kesatuan
sosial sehingga menghasilkan loyalitas ganda,
- · Masyarakat
saling ketergantungan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.
1)
Makna Integrasi Nasional
Suatu negara-bangsa
membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat
dikatakan bahwa sebuah negara- 54 bangsa yang mampu membangun integrasi
nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada
di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan
kesatuan bangsa.
Kita dapat menguraikan
istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Secara
etimologi, integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk
istilah tersebut. integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan
nasional. Secara terminologi, nasional memiliki keragaman pengertian, sesuai
dengan sudut pandang para ahli Integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran,
keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek aspeknya.
2) Jenis
Integrasi
Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat
dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Berdasar
pendapat ini, integrasi nasional meliputi:
1) Integrasi politik,
2) Integrasi ekonomi,
3) integrasi sosial budaya.
1)
Integrasi politik
Dalam hal ini integrasi politik terbagi menjadi dua
dimensi yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal.
Integrasi politik pada dimensi vertikal merujuk pada
hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau
antara pejabat dengan rakyat agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dan
saling bekerjasama untuk menciptakan politik yang partisipatif.
Sedangkan integrasi politik pada dimensi horizontal
merujuk hubungan antar masyarakat, antara daerah, antara suku, umat beragama,
antar kelompok dan golongan masyarakat indonesia.
2) Integrasi
Ekonomi
Integrasi ekonomi ini merupakan
proses menyatukan berbagai daerah guna memenuhi kebutuhan hidup rakyat, dengan
kata lain masing-masing daerah saling membutuhkan, saling membantu dalam
menciptkan kesejahteraan rakyat.
Semisal di daerah pegunungan yang kaya akan hasil
sayuran mengirim ke kota, kemudian dari kota mengirim bahan-bahan rumah tangga
yang lain. Integrasi ekonomi juga
dapat tercipta melalui penarikan pajak, daerah-daerah dengan hasil yang
meilmpah dapat membantu daerah-daerah yang tertinggal dari segi ekonomi.
Dengan adanya integrasi ekonomi ini kemudian membuat
dilakukannya penghapusan (pencabutan) hambatan-hambatan antara daerah yang
memungkinkan ketidaklancaran hubungan antara keduanya, misal peraturan, norma,
prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di
bidang ekonomi.
3) Integrasi
Sosial Budaya
Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur-unsur
yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.
Unsur-unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi ras,
etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan lain sebagainya. Integrasi
sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial
budaya di masyarakat, misal suku, agama, dan ras.
Pentingnya Integrasi Nasional
Negara-bangsa baru,
seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi
tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini.
Pertama, pemerintah
kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan
nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih
mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna
kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu
menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.
Kedua, bagi negara-negara
baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena
perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang
bersangkutan. Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya
terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam
sebuah bangsa yang besar. Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang
merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang
selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan
dan kesetiaan etnik adalah sesuatu yang alami, bersifat primer.
Adapun kesetiaan nasional
bersifat sekunder. Bila ikatan etnik ini tidak diperhatikan atau terganggu,
mereka akan mudah dan akan segera kembali kepada kesatuan asalnya. Sebagai
akibatnya mereka akan melepaskan ikatan komitmennya sebagai satu bangsa.
ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN
INTEGRASI NASIONAL
Pengertian
integrasi menurut KBBI yang dimana integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh. Berbagai
perbedaan yang ada bisa disatukan dengan sebuah integritas untuk mencapai
sebuah tujuan. Terdapat beberapa jenis integrasi, yang salah satunya
adalah integrasi nasional.
Integrasi nasional merupakan istilah yang sudah tak asing di
Indonesia. Integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan. Sementara nasional memiliki
makna yang berarti bangsa. Jadi, integrasi nasional menggambarkan proses
persatuan wilayah yang di dalamnya terdapat sebuah perbedaan.
Hal-hal yang diintegrasikan dalam integrasi bangsa adalah suku,
kelompok budaya, sosial , agama , dan ras. Integrasi bangsa merujuk pada proses
penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah.
Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang telah berhasil
mewujudkan integrasi bangsa, hal ini disebabkan karena berhasil dalam
kebersamaan yang majemuk
MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG
INTEGRASI NASIONAL
1. Perkembangan
sejarah integrasi di Indonesia
Menurut Suroyo (2002),
ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi
sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi
dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni
1) model integrasi
imperium Majapahit,
2) model integrasi colonial
3) model integrasi
nasional Indonesia.
2. Pengembangan integrasi
di Indonesia
Lalu bagaimana
mengembangkan integrasi nasional sebuah bangsa? Howard Wriggins dalam Muhaimin
& Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana
para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan yang
selanjutnya kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu
negara adalah :
1) Adanya ancaman dari luar,
2) Gaya politik
kepemimpinan,
3) Kekuatan
lembaga–lembaga politik,
4) Ideologi Nasional,
5) Kesempatan pembangunan
ekonomi.
3. Kekuatan
lembaga- lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat
menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat
menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang
beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem pelayanan.
4. Ideologi Nasional Ideologi
Ideologi merupakan
seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan
visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika
suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama
maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai
bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa diterima oleh seluruh
masyarakat Indonesia.
5. Kesempatan
pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi
berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa
menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan
maka muncul kesenjangan atau ketimpangan. Orang–orang yang dirugikan dan miskin
sulit untuk mau bersatu atau merasa satu bangsa dengan mereka yang diuntungkan
serta yang mendapatkan kekayaan secara tidak adil. Banyak kasus karena
ketidakadilan, maka sebuah masyarakat ingin memisahkan diri dari bangsa yang
bersangkutan. Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan dan
integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan
Tantangan Integrasi Nasional
1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia
Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi
secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari
integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan
tantangan zaman waktu itu. Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa
integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:
- a) Integrasi
Bangsa
- b) Integrasi
Wilayah
- c) Integrasi
Nilai
- d) Integrasi
elit-massa
- e) Integrasi
Tingkah Laku (perilaku integratif)
Tantangan dalam membangun
integrasi
Salah
satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia
dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme yang masih
kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada beberapa hal,
yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras), bahasa, daerah,
agama, dan kebiasaan. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan
pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan berbagai rasa tidak
puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan),
gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa. Hal ini bisa
berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia.
Terkait
dengan dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin
untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya. Pemimpin mau
mendengar keluhan rakyat, mau turun kebawah, dan dekat dengan kelompok-kelompok
yang merasa dipinggirkan.
D. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Integrasi Nasional
Integrasi masyarakat yang
sepenuhnya memang sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan, karena setiap
masyarakat di samping membawa potensi integrasi juga menyimpan potensi konflik
atau pertentangan. Persamaan kepentingan, kebutuhan untuk bekerjasama, serta
konsensus tentang nilai-nilai tertentu dalam masyarakat, merupakan potensi yang
mengintegrasikan.
Sebaliknya perbedaan-perbedaan yang ada dalam
masyarakat seperti perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan budaya, dan
perbedaan kepentingan menyimpan potensi konflik, terlebih apabila perbedaan-perbedaan
itu tidak dikelola dan disikapi dengan cara dan sikap yang tepat.
Namun apa pun kondisinya, integrasi masyarakat
merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk membangun kejayaan bangsa dan
negara sehingga perlu senantiasa diupayakan. Kegagalan dalam mewujudkan
integrasi masyarakat berarti kegagalan untuk membangun kejayaan nasional,
bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan.
F. Rangkuman Tentang Integrasi Nasional
Indonesia
1. Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan
nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan
yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang
berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.
2. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan
bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan
yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).
3. Jenis jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa,
2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5)
integrasi tingkah laku (perilaku integratif).
4. Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan
horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial
budaya.
5. Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika
integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau
konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan
konflik.
6. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia
adalah model integrasi imperium Majapahit, model integrasi kolonial, dan model
integrasi nasional Indonesia.
7. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima
strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik
kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5)
Kesempatan pembangunan ekonomi.
8. Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan
kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun
persatuan bangsa.
PERTEMUAN 5
BAB 5
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA
DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK
MUFAKAT
Sebagai warga negara, bentuk
keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal
balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal
hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan
kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945.
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni
Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
Dalam tradisi budaya
Indonesia dahulu, saat masih diperintah oleh raja-raja, konsep hak kalah dengan
konsep kewajiban, dimana rakyat wajib patuh terhadap raja sebagai bentuk
penghambaan total. Keadaan ini terjadi saat penjajahan Belanda dan Jepang terhadap
Indonesia. Bentuk kewajiban ini menjadi ide yang tidak ada pembuktian
kebenarannya, dipakai dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial
budaya. Pada akhirnya terjadi mekanisme ‘mengalahkan hak’ dalam tradisi Jawa. dalam
praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Perjuangan melawan
imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya
berkutat pada ranah kewajiban an sich. Para pejuang kemerdekaan melawan
kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah. Situasi
perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa
henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan
menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan
kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban.
Akibatnya tumbuhlah
mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai
cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan
kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah
“strong sense of entitlement”
Apakah dengan mengakui
hak-hak manusia berarti menolak masyarakat? Mengakui hak manusia tidak sama
dengan menolak masyarakat atau mengganti masyarakat itu dengan suatu kumpulan
individu tanpa hubungan satu sama lain. Yang ditolak dengan menerima hak-hak
manusia adalah totaliterisme, yakni pandangan bahwa negara mempunyai kuasa
absolut terhadap warganya. Paham ini sempat dianut oleh negara Fasis Jerman
dibawah Hitler dan Italia dibawah Musolini, di mana negara mempunyai kuasa
absolut terhadap seluruh warga negaranya, serta Jepang pada masa Teno Heika,
yang menempatkan Kaisar sebagai pemilik kuasa absolut terhadap rakyatnya
(Alisjahbana, 1978). Dengan demikian pengakuan hak-hak manusia menjamin agar
negara tidak sampai menggilas individu-individu
B. Alasan
Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia
Pergerakan budaya rupanya
mengikuti dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum
kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum
tertindas dimana-mana menuntut hakhak nya yang dirampas. Sejak itulah konsep
hak mulai lebih mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup.
Dewasa ini kita menyaksikan fenomena yang anomali di mana orang-orang menuntut
hak dengan sangat gigih dan jika perlu dilakukan dengan kekerasan, namun pada
saat tiba giliran untuk menunaikan kewajiban mereka itu tampaknya kehilangan
gairah.
C. Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
dan Warga Negara Indonesia
1. Sumber
Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi
manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah
(natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup,
hak kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya
ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta,
Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Berikut penjelasannya:
a) Magna
charta (1215)
Piagam perjanjian antara
Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan
beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak
untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan, lalu berkembang
dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
b) Revolusi
Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat
Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.
Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi
negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
c) Revolusi
Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat
Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika.
Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi
negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
Sejak permulaan abad
ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms).
Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin
D. Rooselvelt. Keempat macam kebebasan itu meliputi: a. kebebasan untuk
beragama (freedom of religion), b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
(freedom of speech), c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan d.
kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
D. Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan
Warga Negara
Perubahan UUD NRI Tahun
1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD
NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
Negara juga wajib
memajukan kebudayaan nasional. Setelah perubahan UUD NRI 1945 ketentuan
tersebut masih diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 namun dengan dua ayat.
Rumusan naskah asli:
· Pasal
32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Rumusan perubahan:
· Pasal
32, (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban
dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya”. (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah
sebagai kekayaan budaya nasional”. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh
kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi.
Perubahan dunia itu pada
kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa
dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya yang
tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan
sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus
globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati
diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah
sebagai berikut:
a. menerima sepenuhnya:
unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;
b. menolak sepenuhnya:
unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;
c. menerima secara
selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan
dengan kepribadian bangsa.
Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama
dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI
1945, sebagai berikut:
a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas
kekeluargaan;
b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak harus dikuasai negara;
c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa
bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai
negara.
Dalam Pasal 34 UUD NRI 1945, upaya memajukan
kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi ke dalam fungsi-fungsi negara, yaitu untuk:
a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh
rakyat;
b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak
mampu;
c. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang
layak;
d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak.
E. Mendeskripsikan
Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1. Agama
Bangsa
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada
Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya
pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya,
bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita
menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang
Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat
Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama
juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur
dalam UUD NRI 1945 Pasal 29
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan basis dari sila-sila Pancasila lainnya. Jadi,
paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang
secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.
Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa
(jiwa keberagamaan) harus diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang
tersusun dalam UUD NRI 1945.
2. Pendidikan
dan Kebudayaan
Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan.
Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari
generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat
tertinggi berupa peradaban. Tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam
Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945.
Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep
fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus
menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Jika kita menengok fungsi-fungsi
negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara
(state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.:
a. Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana
umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan
keadilan.
b. Fungsi madya: menangani masalah-masalah
eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.
c. Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan
redistribusi kekayaan.
3. Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai semangat Pasal 33
Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Apa
makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh
masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan
perekonomian nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama
yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk
kepentingan pribadi maupun kepentingan umum.
Hasil
pekerjaan bersama memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh
banyak orang. Tujuannya adalah agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi
hasil lebih baik. Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional
adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Apa
makna sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem
ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral
Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Sistem
ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas
rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian
“sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi,
maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat
banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.
4. Pertahanan
dan Keamanan
Adanya
pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI
1945 maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan
profesionalisme kedua lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan
keamanan negara.
Mengenai
adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa
kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undangundang,
merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang.
Pengaturan
dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan
konsekuensi logis 143 dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan
keamanan sebagai kepentingan rakyat.
F. Rangkuman
tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari
hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik,
bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia
diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan
kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam
suatu undang-undang.
4. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya
lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana
tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan
adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa
dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni
antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami
dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD
NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang yang
menyertainya.
6. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara
dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya 144
keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara
Link referensi:
https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/9-PendidikanKewarganegaraan.pdf
https://dantierayshwara.blogspot.com/2022/10/tugas-1-resume.html
Komentar
Posting Komentar