Langsung ke konten utama

1MA02.Annisa Sabrina.T1.Revisi

   TUGAS 1 INDIVIDU

SEBUAH RESUME PKN

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(PP-000207)

DOSEN: KURNIAWAN B.PRIANTO, S.KOM.SH.MM

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Nama : ANNISA SABRINA

NPM : 10822144

Kelas : 1MA02

Link :

https://nisbrin.blogspot.com/2023/03/t1-resume-pkn-annisa-sabrina-10822144.html

 

 

 

 

 

Fakultas Ilmu Komunikasi

Universitas Gunadarma

-2023-





PERTEMUAN 1

 

LATAR BELAKANG

HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESSIONAL

          Belajar tentang Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar menjadi warga Indonesia yang fungsional. Dari bangku SD, kita sudah diajarkan tentang Pendidikan Kewarganegaraan seperti eksistensi kita di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah ataupun lingkungan masyarakat. Setelah itu, materi dan bahan kajian PKN menjadi lebih kompleks seiring bertambah tingginya tingkat pendidikan kita. Maka, saat sudah berada di bangku kuliah sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik, kita perlu memahami Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebanggaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Jadi, kita bisa tumbuh menjadi warga negara Indonesia yang baik dan terdidik.

 

TUJUAN

Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif ini bertujuan mendorong untuk bersikap positif terhadap fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan professional, mampu menjelaskan tujuan dan fungsi, pendidikan kewarganegaraan dalam pengembangan kemampuan utuh, dan mampu menyampaikan argumen konseptual, dan empiris tentang fungsi dan peran pendidikan kewarganegaraan dalam, memperkuat jadi diri keindonesiaan para sarjana dan professional.

 

 

 

 

A. KONSEP DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

          Konsep warga negara (citizen; citoyen) dalam arti negara modern atau negara kebangsaan (nation-state) dikenal sejak adanya perjanjian Westphalia 1648 di Eropa sebagai kesepakatan mengakhiri perang selama 30 tahun di Eropa. Berbicara warga negara biasanya terkait dengan masalah pemerintahan dan lembaga-lembaga negara seperti lembaga Dewan Perwakilan Rakyat, Pengadilan, Kepresidenan dan sebagainya. Dalam pengertian negara modern, istilah 4 “warga negara” dapat berarti warga, anggota (member) dari sebuah negara. Warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu yang memiliki hak dan kewajiban.

Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5 Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang.

          Apabila PKn memang penting bagi suatu negara, apakah negara lain memiliki PKn atau Civic (Citizenship) Education? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda dianjurkan untuk menelusuri sejumlah literatur dan hasil penelitian tentang pendidikan kewarganegaraan di sejumlah negara. Ada istilah kunci yang sudah banyak dikenal untuk menelusuri pendidikan kewarganegaraan di negara lain.

Adanya sejumlah istilah yang digunakan di sejumlah negara menunjukkan bahwa setiap negara menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan meskipun dengan istilah yang beragam. Apa makna dibalik fakta ini? Berikut penjelasannya

 

 

B. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Alasan diperlukannya konstitusi dalam berbangsa dan bernegara adalah agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Konstitusi  negara   di   satu  sisi  dimaksudkan  untuk  membatasi kekuasaan  penyelenggaran  negara  dan  di   sisi  lain  untuk  menjamin  hak-hak  dasar  warga   negara.

Lord James Bryce berpendapat bahwa konstitusi adalah sebagai suatu kerangka Negara, diorganisasikan melalui dengan hukum , yang menetapkan lembaga- lembaga yang tetap dengan diakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Dalam  arti  luas,   konstitusi   merupakan  peraturan,  baik   tertulis   maupun   tidak  tertulis,  yangmenentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan

Pendidikan kewarganegaraan diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa untuk memberikan bekal nilai-nilai kebangsaan dan pemahaman komprehensif mengenai wawasan nusantara, ketahanan nasional, hak dan kewajiban sebagai warganegara, demokrasi, konstitusi serta HAM dalam menghadapi tantangan.

Hampir setiap negara menanamkan kewarganegaraan melalui pendidikan dengan cara yang berbeda-beda. Perbedaan ini dilatarbelakangi oleh perkembangan sejarah, ekonomi, identitas nasional, dan budaya setiap negara.

Terdapat maksud pendidikan kewarganegaraan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pada pembentukan warga negara agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, maka muncul

Pancasila harus bisa dijadikan pegangan dan prinsip hidup seluruh masyarakat Indonesia melalui pengakuan, penghargaan dan penerimaan terhadap nilai-nilai pancasila. Menggaungkan Pancasila dengan pembacaan teks Pancasila akan kembali mengobarkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Dengan mengamalkan Pancasila, bhineka tunggal ika dan nilai-nilai toleransi bangsa dan Semangat kebangsaan serta cinta tanah air bangsa Indonesia bisa tetap eksis dan berdiri menjadi bangsa yang kokoh

 

 

C. MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA

Pendidikan kewarganegaraan telah dimulai jauh sebelum Indonesia merdeka. Dalam sejarah,  berdirinya  organisasi  Boedi  Oetomo  tahun  1908  disepakati  sebagai  Hari Kebangkitan Nasional karena   pada  saat itulah  bangsa   Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa. Setelah Boedi Oetomo, berdiri pula organisasi-organisasi pergerakan lain, seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, Indische Party, PSII, PKI, NU, dsb. yang memiliki tujuan sama, yaitu ingin melepaskan diri dari penjajahan Belanda

Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti substansi telah dimulai jauh sebelum Indonesia di proklamasikan sebagai negara merdeka. Dalam sejarah kebangsaan Indonesia, berdirinya organisasi Boedi Oetomo tahun1908 disepakati sebagai hari kebangkitan nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum menamakan Indonesia.

Secara sosiologis, PKn pada saat permulaan atau awal kemerdekaan lebih banyak dilakukan pada tataran sosial kultural dan dilakukan oleh para pemimpin negara bangsa. Dalam pidato-pidatonya, para pemimpin mengajak seluruh rakyat untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Seluruh pemimpin bangsa membakar semangat rakyat untuk mengusir penjajah yang hendak kembali menguasai dan menduduki Indonesia yang dinyatakan telah merdeka. Pidato-pidato dan ceramah yang dilakukan oleh para pejuang, kyai-kyai di pondok pesantren yang mengajak umat berjuang mempertahankan tanah air merupakan PKn dari aspek sosiologis. PKn secara sosiologis sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa

Secara politis, Pendidikan kewarganegaraan mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen kurikulum sejak tahun 1957 sebagaimana dapat diidentifikasikan dari pernyataan soemantri (1972) bahwa pada masa orde lama mulai dikenal istilah:

  • Kewarganegaraan (1957)
  • Civics (1962)
  • Pendidikan kewarga negaraan (1968).

 

D. MEMBANGUN ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn menghadapi perubahan setiap masanya. Mulai dari masa proklamasi hingga saat ini. Dinamika merupakan sesuatu yang selalu bergerak dan berkembang mengikuti perubahan keadaan tertentu. Sedangkan, tantangan merupakan sesuatu yang harus dihadapi untuk mencapai tujuan tertentu.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) pertama kali dikenalkan pada tahun 1957. Awalnya PKn berisikan materi tentang pengenalan hak dan kewajiban warga negara serta cara untuk memperoleh dan kehilangan status kewarganegaraan. Namun, ketika orde baru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman saat itu.

Tak lama setelah itu, PKn berubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dengan materi yang dominan tentang P-4. Namun, pada era reformasi materi P4 dipermasalahkan karena tidak memberikan gambaran tentang Pancasila sebagai satu kesatuan yang tepat. Kemudian pada perubahan yang tercantum dalam UU No. 2 Tahun 2003 nama pendidikan Pancasila digantikan dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Selanjutnya, pada kurikulum 2004 istilah PKn digantikan dengan PPKn yang isi materinya lebih kompleks berupa politik, hukum, dan moral.

PKn sangat erat dengan perjalanan sejarah dan periodisasi praktik kenegaraan/pemerintahan Republik Indonesia. Ontologi PKn adalah sikap dan perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa. Status warga negara dapat meliputi penduduk yang berkedudukan sebagai pejabat negara sampai dengan rakyat biasa yang memiliki peran dan fungsi yang berbeda – beda. Mata kuliah PKn harus selalu menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan sikap serta perilaku warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Perkembangan praktik ketatanegaraan dan sistem pemerintahan RI menurut Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia, yakni :

(1) Periode I (1945 s.d 1949)

(2) Periode II (1949 s.d 1950)

(3) Periode III (1950 s.d 1959)

(4) Periode IV (1959 s.d 1966)

(5) Periode V (1966 s.d 1998)

(6) Periode VI (1998 s.d sekarang).

E. ESENSI DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNTUK MASA DEPAN

.Pada tahun 2045, bangsa Indonesia akan memperingati 100 Tahun Indonesia merdeka. Bagaimana nasib bangsa Indonesia pada 100 Tahun Indonesia merdeka?

Berdasarkan hasil analisis ahli ekonomi yang diterbitkan oleh Kemendikbud (2013) bangsa Indonesia akan mendapat bonus demografi (demographic bonus) sebagai modal Indonesia pada tahun 2045 (Lihat gambar tabel di bawah). Indonesia pada tahun 2030- 2045 akan mempunyai usia produktif (15-64 tahun) yang berlimpah. Inilah yang dimaksud bonus demografi. Bonus demografi ini adalah peluang yang harus ditangkap dan bangsa Indonesia perlu mempersiapkan untuk mewujudkannya.

Usia produktif akan mampu berproduksi secara optimal apabila dipersiapkan dengan baik dan benar, tentunya cara yang paling strategis adalah melalui pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Bagaimana kondisi warga negara pada tahun 2045? Apa tuntutan, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia?

Ekonomi Indonesia sangat menjanjikan walaupun kondisinya saat ini belum dipahami secara luas. Saat ini, ekonomi Indonesia berada pada urutan 16 besar. Pada tahun 2030, ekonomi Indonesia akan berada pada urutan 7 besar dunia. Saat ini, jumlah konsumen sebanyak 45 23 juta dan jumlah penduduk produktif sebanyak 53%. Pada tahun 2030, jumlah konsumen akan meningkat menjadi 135 juta dan jumlah penduduk produktif akan meningkat menjadi 71%.

      Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.

      Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.

F. KONSEP WARGA NEGARA YANG BANGGA DAN CINTA TANAH AIR, MEMILIKI NASIONALISME SERTA RASA TANGGUNG JAWAB PADA NEGARA DAN BANGSA

Menurut Suyadi (2013:9) cinta tanah air merupakan sikap dan perilaku yang mencerminkan rasa bangga, setia, peduli dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya, sehingga tidak akan tergiur dengan tawaran bangsa lain yang dapat merugikan bangsa sendiri.

Lebih kongkritnya cinta tanah air adalah suatu perasaan yang timbul dari hati seseorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Secara lebih kongkrit makna Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan.

Warga Negara Indonesia yang bisa bangga atas tanah air kita ini justru merupakan pribadi yang sudah memahami pentingnya perjuangan tanah air. Mereka menunjukan rasa semangat mereka melalui pembelajaran sejarah Indonesia dan keingintahuan tentang tokoh-tokoh pejuang Indonesia. Rasa cinta tanah air biasanya telah mendarah daging dalam suatu individu atau sekolompok orang, cinta tanah air bias dikatakan sebagai cara berfikir, bersikap dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan,kepedulian dan penghargaan yang tinggi terhadap Bahasa, lingkungan fisik, lingkungan sosial, budaya, ekonomi dan politik bangsa.

Yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, adalah menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya, serta melestarikan alam dan lingkungan.

 

 

 

 

 

 

PERTEMUAN KE 2

ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER

            Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal oleh negara-bangsa lain dan dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negarabangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. Lalu apa esensi, urgensi serta mengapa identitas nasional itu penting bagi negara-bangsa Indonesia? Apa sajakah identitas nasional Indonesia itu?

 

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Apa yang Anda ketahui dari kata identitas dan nasional? Telusurilah dari berbagai kamus dan referensi lain. Dengan demikian identitas menunjuk pada ciri atau penanda yang dimiliki oleh seseorang, pribadi dan dapat pula kelompok. Penanda pribadi misalkan diwujudkan dalam beberapa bentuk identitas diri, misal dalam Kartu Tanda Penduduk, ID Card, Surat Ijin Mengemudi, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa.

Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apakah Pancasila dan UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan seyogianya haruslah segera dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas nasionalnya.

          Selain itu dengan sikap dan perilaku yang ditampilkan, Pancasila sebagai jati diri bangsa akan menunjukkan identitas kita selaku bangsa Indonesia yakni ada unsur kesamaan yang memberi ciri khas kepada masyarakat Indonesia dalam perkembangannya dari waktu ke waktu. Demikian juga dengan kepribadian tersebut mampu memunculkan keunikan masyarakat Indonesia ketika berhubungan dengan masyarakat bangsa lain.

B. Alasan Mengapa Diperlukan Identitas Nasional

Pancasila yang disebut dasar falsafah negara, way of life, kepribadian bangsa dan juga sebagai identitas atau jati diri bangsa. 33 Pertanyaan yang diajukan bukanlah terhadap hakikat dan kebenaran dari Pancasila melainkan sejauh mana Pancasila tersebut telah dipahami, dihayati, dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia sehingga manusia Indonesia yang berkepribadian Pancasila tersebut memiliki pembeda bila dibandingkan dengan bangsa lain. Pembeda yang dimaksud adalah kekhasan positif, yakni ciri bangsa yang beradab, unggul, dan terpuji, bukanlah sebaliknya yakni kekhasan yang negatif, bangsa yang tidak beradab, bangsa yang miskin, terbelakang, dan tidak terpuji.

Fungsi dari identitas nasional ini yaitu sebagai landasan negara, sebagai pembeda dari negara lainnya, dan juga sebagai alat untuk mempersatukan bangsa. Fungsi sebagai landasan negara yaitu dapat membantu negara tersebut untuk berkembang, serta dapat mewujudkan cita-cita bangsa tersebut.

Bahasa Indonesia telah menjadi Bahasa persatuan dan Bahasa pengantar kita sebagai Bahasa Indonesia. orang Aceh bisa berkomunikasi dengan orang papua dan saling mengerti satu sama lain hanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia. Hal inilah salah satu kehebatan orde baru dalam mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan. Dari Bahasa Kita menjadi satu.

 

C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis Dan Politik Tentang Identitas Nasional Indonesia

Bangsa Indonesia yang memiliki identitas primer atau etnis atau suku bangsa lebih dari 700 suku bangsa telah bersepakat untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menyatakan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Identitas etnis yang terwujud antara lain dalam bentuk budaya etnis yang dikembangkan agar memberi sumbangan bagi pembentukan budaya nasional dan akhirnya menjadi identitas nasional.

Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek). Dengan kata lain, unsur pendidikan sangatlah penting bagi pembentukan kebudayaan dan kesadaran akan kebangsaan sebagai identitas nasional.

Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal. Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya, antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

Apabila negara diibaratkan sebagai individu manusia, maka secara sosiologis, individu manusia Indonesia akan dengan mudah dikenali dari atribut yang melekat dalam dirinya. Atribut ini berbeda dari atribut individu manusia yang berasal dari bangsa lain. Perbedaan antarindividu manusia dapat diidentifikasi dari aspek fisik dan psikis. Aspek fisik dapat dikenali dari unsur-unsur seperti tinggi dan berat badan, bentuk wajah/muka, kulit, 38 warna dan bentuk rambut, dan lain-lain. Sedangkan aspek psikis dapat dikenali dari unsur-unsur seperti kebiasaan, hobi atau kesenangan, semangat, karakter atau watak, sikap, dan lain-lain.

Menurut sumber legal-formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.

1.     Bendera negara Sang Merah Putih

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta

2.     Bahasa Negara Bahasa Indonesia

Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

 

3.     Lambang Negara Garuda Pancasila

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.

Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a.     dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b.     dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c.     dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;

d.     dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan

e.     dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai. Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila.

Dengan kata lain, Lambang Negara yang 41 dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

 

4.     Lagu Kebahasaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.

 

5.     Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianis yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society.

Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

6.     Dasar Falsafah Negara Pancasila

Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional.

Mengapa Pancasila dikatakan sebagai identitas nasional yang unik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya? Pancasila hanya ada di Indonesia. Pancasila telah menjadi kekhasan Indonesia, artinya Pancasila menjadi penciri bangsa Indonesia. Siapa pun orang Indonesia atau yang mengaku sebagai warga negara Indonesia, maka ia harus punya pemahaman, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan

Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain. Seperti pada uraian sebelumnya, Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya berciri fisik sebagai simbol atau lambang, tetapi merupakan identitas 43 non fisik atau sebagai jati diri bangsa. Pancasila sebagai jati diri bangsa bermakna nilai-nilai yang dijalankan manusia Indonesia akan mewujud sebagai kepribadian, identitas, dan keunikan bangsa Indonesia.

 

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

Coba Anda perhatikan sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan sehari-hari seperti yang pernah kita lihat pada Bab 1 sebagai berikut:

1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)

2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari (perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak 44 disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang sampah sembarangan, dan lain-lain)

3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan lain-lain)

4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan bahasa Indonesia.

5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri, dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.

     Pada hakikatnya, semua unsur formal identitas nasional, baik yang langsung maupun secara tidak langsung diterapkan, perlu dipahami, diamalkan, dan diperlakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Permasalahannya terletak pada sejauh mana warga negara Indonesia memahami dan menyadari dirinya sebagai warga negara yang baik yang beridentitas sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, warga negara yang baik akan berupaya belajar secara berkelanjutan agar menjadi warga negara bukan hanya baik tetapi cerdas (to be smart and good citizen)

 

E. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Identitas Nasional Indonesia

Mengapa identitas nasional itu penting bagi sebuah negara-bangsa? Pada dasarnya, jawabannya hampir sama dengan pentingnya identitas bagi diri individu manusia.

Pertama, agar bangsa Indonesia dikenal oleh bangsa lain. Apabila kita sudah dikenal oleh bangsa lain maka kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya.

Kedua, identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negarabangsa tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu 48 bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Demikian pula bagi Indonesia, kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa Indonesia.

Untuk memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan internasional, setiap negara memiliki bendera negara, lambang negara, bahasa negara, dan lagu kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut, maka NKRI akan semakin kokoh dan semakin dikenal oleh bangsa dan masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang asing tidak kenal Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing yang mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini artinya identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia.

Ketiga, Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal 49 dengan asas “Par imparem non habet imperium”. Artinya negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.

 

F. Rangkuman tentang Identitas Nasional

1. Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.

2. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

3. Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.

4. Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia. 5. Bendera Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan identitas nasional bagi negarabangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 50

6. Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).

7. Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.

8. Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.

9. Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

10. Warisan jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan identitas bangsa dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.

11. Identitas nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa Indonesia dapat dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain; (2) identitas nasional bagi sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa; dan (3) identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai ciri khas bangsa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PERTEMUAN KE 3 DAN KE 4

BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA?

a.     Menelusuri Konsep dan Urgensi Integrasi Nasional

Di dalam kehidupan sebuah bangsa pasti selalu dihadapkan dengan berbagai upaya dalam menyatukan berbagai keberagaman yang ada. Hal tersebut bertujuan untuk membangun rasa persatuan dan kesatuan, dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa. Berdirinya suatu bangsa pasti membutuhkan persatuan di dalamnya, yang mana hal tersebut disebut dengan integrasi nasional.

Integrasi nasional merupakan proses penyatuan berbagai perbedaan-perbedaan yang ada pada masyarakat sehingga menjadi selaras dalam sebuah bangsa. Perbedaan tersebut meliputi suku, budaya, bahasa, ras, agama, dan faktor kebangsaan lain. Integrasi nasional sendiri menjadi hal yang penting bagi negara heterogen seperti Indonesia.

Syarat terbentuknya integrasi nasional

  • ·       Persamaan hak bagi setiap warga negara,
  • ·       Jaminan keadilan bagi setiap warga negara,
  • ·       Dukungan partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan negara,
  • ·       Sikap keterbukaan yang dapat menumbuhkan saling pengertian, menghormati, dan kerja sama.

·       Integrasi nasional akan terlaksana dengan baik selama syarat-syarat ini dapat dipenuhi.

Selain itu, Sunyono Usman menambahkan, suatu masyarakat dapat terintegrasi jika:

  • ·       Masyarakat dapat menemukan dan menyepakati nilai-nilai fundamental yang dapat dijadikan rujukan bersama,
  • ·       Masyarakat terhimpun dalam unit sosial sekaligus memiliki anggota dari berbagai kesatuan sosial sehingga menghasilkan loyalitas ganda,
  • ·       Masyarakat saling ketergantungan dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi.


1)    Makna Integrasi Nasional

Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah negara- 54 bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.

Kita dapat menguraikan istilah tersebut dari dua pengertian: secara etimologi dan terminologi. Secara etimologi, integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional. Secara terminologi, nasional memiliki keragaman pengertian, sesuai dengan sudut pandang para ahli Integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek aspeknya.

 

2)    Jenis Integrasi

Dalam realitas nasional integrasi nasional dapat dilihat dari tiga aspek yakni aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Berdasar pendapat ini, integrasi nasional meliputi:

1) Integrasi politik,

2) Integrasi ekonomi,

3) integrasi sosial budaya.

1)    Integrasi politik

Dalam hal ini integrasi politik terbagi menjadi dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal.

Integrasi politik pada dimensi vertikal merujuk pada hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara pejabat dengan rakyat agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok dan saling bekerjasama untuk menciptakan politik yang partisipatif.  

Sedangkan integrasi politik pada dimensi horizontal merujuk hubungan antar masyarakat, antara daerah, antara suku, umat beragama, antar kelompok dan golongan masyarakat indonesia.  

 

2)    Integrasi Ekonomi

Integrasi ekonomi ini merupakan proses menyatukan berbagai daerah guna memenuhi kebutuhan hidup rakyat, dengan kata lain masing-masing daerah saling membutuhkan, saling membantu dalam menciptkan kesejahteraan rakyat.

Semisal di daerah pegunungan yang kaya akan hasil sayuran mengirim ke kota, kemudian dari kota mengirim bahan-bahan rumah tangga yang lain.    Integrasi ekonomi juga dapat tercipta melalui penarikan pajak, daerah-daerah dengan hasil yang meilmpah dapat membantu daerah-daerah yang tertinggal dari segi ekonomi. 

Dengan adanya integrasi ekonomi ini kemudian membuat dilakukannya penghapusan (pencabutan) hambatan-hambatan antara daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antara keduanya, misal peraturan, norma, prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi. 

 

3)    Integrasi Sosial Budaya

Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan.

Unsur-unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, dan ras.

 

Pentingnya Integrasi Nasional

Negara-bangsa baru, seperti halnya Indonesia setelah tahun 1945, membangun integrasi juga menjadi tugas penting. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal ini.

Pertama, pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa.

Kedua, bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam sebuah bangsa yang besar. Suku-suku itu memiliki pertalian primordial yang merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan dan kesetiaan etnik adalah sesuatu yang alami, bersifat primer.

Adapun kesetiaan nasional bersifat sekunder. Bila ikatan etnik ini tidak diperhatikan atau terganggu, mereka akan mudah dan akan segera kembali kepada kesatuan asalnya. Sebagai akibatnya mereka akan melepaskan ikatan komitmennya sebagai satu bangsa.

 

ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN INTEGRASI NASIONAL

          Pengertian integrasi menurut KBBI yang dimana integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh. Berbagai perbedaan yang ada bisa disatukan dengan sebuah integritas untuk mencapai sebuah tujuan. Terdapat beberapa jenis integrasi, yang salah satunya adalah integrasi nasional.

Integrasi nasional merupakan istilah yang sudah tak asing di Indonesia. Integrasi adalah pembauran hingga menjadi kesatuan. Sementara nasional memiliki makna yang berarti bangsa. Jadi, integrasi nasional menggambarkan proses persatuan wilayah yang di dalamnya terdapat sebuah perbedaan.

Hal-hal yang diintegrasikan dalam integrasi bangsa adalah suku, kelompok budaya, sosial , agama , dan ras. Integrasi bangsa merujuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah.

Amerika Serikat adalah salah satu contoh negara yang telah berhasil mewujudkan integrasi bangsa, hal ini disebabkan karena berhasil dalam kebersamaan yang majemuk

 

 

 

MENGGALI SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG INTEGRASI NASIONAL

1.     Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia

Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni

1) model integrasi imperium Majapahit,

2) model integrasi colonial

3) model integrasi nasional Indonesia.

 

2. Pengembangan integrasi di Indonesia

Lalu bagaimana mengembangkan integrasi nasional sebuah bangsa? Howard Wriggins dalam Muhaimin & Collin MaxAndrews (1995) menyebut ada lima pendekatan atau cara bagaimana para pemimpin politik mengembangkan integrasi bangsa. Kelima pendekatan yang selanjutnya kita sebut sebagai faktor yang menentukan tingkat integrasi suatu negara adalah :

1) Adanya ancaman dari luar,

2) Gaya politik kepemimpinan,

3) Kekuatan lembaga–lembaga politik,

4) Ideologi Nasional,

5) Kesempatan pembangunan ekonomi.

 

3.     Kekuatan lembaga- lembaga politik

Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa. Birokrasi yang satu dan padu dapat menciptakan sistem pelayanan yang sama, baik, dan diterima oleh masyarakat yang beragam. Pada akhirnya masyarakat bersatu dalam satu sistem pelayanan.

 

4.      Ideologi Nasional Ideologi

Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu. Jika suatu masyarakat meskipun berbeda-beda tetapi menerima satu ideologi yang sama maka memungkinkan masyarakat tersebut bersatu. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan nilai sosial bersama yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia.

 

5.     Kesempatan pembangunan ekonomi

Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan. Orang–orang yang dirugikan dan miskin sulit untuk mau bersatu atau merasa satu bangsa dengan mereka yang diuntungkan serta yang mendapatkan kekayaan secara tidak adil. Banyak kasus karena ketidakadilan, maka sebuah masyarakat ingin memisahkan diri dari bangsa yang bersangkutan. Dengan pembangunan ekonomi yang merata maka hubungan dan integrasi antar masyarakat akan semakin mudah dicapai.

 

D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional

1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia

Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu. Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar 5 (lima) jenis integrasi sebagai berikut:

  • a)    Integrasi Bangsa
  • b)    Integrasi Wilayah
  • c)    Integrasi Nilai
  • d)    Integrasi elit-massa
  • e)    Integrasi Tingkah Laku (perilaku integratif)

Tantangan dalam membangun integrasi

Salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah primordialisme yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial biasanya berkisar pada beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah (kesukuan), jenis bangsa (ras), bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan. Masih besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan dapat menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa. Hal ini bisa berpeluang mengancam integrasi horizontal di Indonesia.

Terkait dengan dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah kesediaan para pemimpin untuk terus menerus bersedia berhubungan dengan rakyatnya. Pemimpin mau mendengar keluhan rakyat, mau turun kebawah, dan dekat dengan kelompok-kelompok yang merasa dipinggirkan.

 

D. Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Integrasi Nasional

Integrasi masyarakat yang sepenuhnya memang sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan, karena setiap masyarakat di samping membawa potensi integrasi juga menyimpan potensi konflik atau pertentangan. Persamaan kepentingan, kebutuhan untuk bekerjasama, serta konsensus tentang nilai-nilai tertentu dalam masyarakat, merupakan potensi yang mengintegrasikan.

Sebaliknya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat seperti perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan budaya, dan perbedaan kepentingan menyimpan potensi konflik, terlebih apabila perbedaan-perbedaan itu tidak dikelola dan disikapi dengan cara dan sikap yang tepat.

Namun apa pun kondisinya, integrasi masyarakat merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk membangun kejayaan bangsa dan negara sehingga perlu senantiasa diupayakan. Kegagalan dalam mewujudkan integrasi masyarakat berarti kegagalan untuk membangun kejayaan nasional, bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan.

 

 

F. Rangkuman Tentang Integrasi Nasional Indonesia

1. Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.

2. Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).

3. Jenis jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3) integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku (perilaku integratif).

4. Dimensi integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.

5. Integrasi berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.

6. Model integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium Majapahit, model integrasi kolonial, dan model integrasi nasional Indonesia.

7. Pengembangan integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi.

8. Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa.

 

 

 

 

 

 

PERTEMUAN 5

BAB 5

HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik (resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan antara warga negara dengan negara. Di Indonesia, pengaturan hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD NRI 1945.

 

A.    Menelusuri Konsep dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Dalam tradisi budaya Indonesia dahulu, saat masih diperintah oleh raja-raja, konsep hak kalah dengan konsep kewajiban, dimana rakyat wajib patuh terhadap raja sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan ini terjadi saat penjajahan Belanda dan Jepang terhadap Indonesia. Bentuk kewajiban ini menjadi ide yang tidak ada pembuktian kebenarannya, dipakai dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Pada akhirnya terjadi mekanisme ‘mengalahkan hak’ dalam tradisi Jawa. dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban an sich. Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijarah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berpanta rei, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban.

Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of entitlement”

Apakah dengan mengakui hak-hak manusia berarti menolak masyarakat? Mengakui hak manusia tidak sama dengan menolak masyarakat atau mengganti masyarakat itu dengan suatu kumpulan individu tanpa hubungan satu sama lain. Yang ditolak dengan menerima hak-hak manusia adalah totaliterisme, yakni pandangan bahwa negara mempunyai kuasa absolut terhadap warganya. Paham ini sempat dianut oleh negara Fasis Jerman dibawah Hitler dan Italia dibawah Musolini, di mana negara mempunyai kuasa absolut terhadap seluruh warga negaranya, serta Jepang pada masa Teno Heika, yang menempatkan Kaisar sebagai pemilik kuasa absolut terhadap rakyatnya (Alisjahbana, 1978). Dengan demikian pengakuan hak-hak manusia menjamin agar negara tidak sampai menggilas individu-individu

 

B.   Alasan Mengapa Diperlukan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia

Pergerakan budaya rupanya mengikuti dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum tertindas dimana-mana menuntut hakhak nya yang dirampas. Sejak itulah konsep hak mulai lebih mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup. Dewasa ini kita menyaksikan fenomena yang anomali di mana orang-orang menuntut hak dengan sangat gigih dan jika perlu dilakukan dengan kekerasan, namun pada saat tiba giliran untuk menunaikan kewajiban mereka itu tampaknya kehilangan gairah.

 

C.   Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Indonesia

 

1.     Sumber Historis

Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik.

Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis. Berikut penjelasannya:

a)    Magna charta (1215)

Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan, lalu berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

b)    Revolusi Amerika (1276)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

c)    Revolusi Amerika (1276)

Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.

 

Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Keempat macam kebebasan itu meliputi: a. kebebasan untuk beragama (freedom of religion), b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech), c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan d. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

 

 

 

D.   Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 juga memasukkan ketentuan baru tentang upaya pemerintah dalam memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rumusannya terdapat dalam Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945: “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

Negara juga wajib memajukan kebudayaan nasional. Setelah perubahan UUD NRI 1945 ketentuan tersebut masih diatur dalam Pasal 32 UUD NRI 1945 namun dengan dua ayat.

Rumusan naskah asli:

·       Pasal 32: “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Rumusan perubahan:

·       Pasal 32, (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menempatkan kebudayaan nasional pada derajat yang tinggi.

Perubahan dunia itu pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan zaman. Kita juga tidak boleh hanyut terbawa arus globalisasi. Karena jika hanyut dalam arus globalisasi akan kehilangan jati diri kita. Jadi, strategi kebudayaan nasional Indonesia yang kita pilih adalah sebagai berikut:

a. menerima sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang sesuai dengan kepribadian bangsa;

b. menolak sepenuhnya: unsur-unsur budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa;

c. menerima secara selektif: unsur budaya asing yang belum jelas apakah sesuai atau bertentangan dengan kepribadian bangsa.  

Salah satu perubahan penting untuk Pasal 33 terutama dimaksudkan untuk melengkapi aturan yang sudah diatur sebelum perubahan UUD NRI 1945, sebagai berikut:

a. Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI 1945: menegaskan asas kekeluargaan;

b. Pasal 33 Ayat (2) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara;

c. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945: menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara.

 

Dalam Pasal 34 UUD NRI 1945, upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi ke dalam fungsi-fungsi negara, yaitu untuk:

a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;

b. memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu;

c. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;

d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

E.   Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

1.     Agama

Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religius. Kepercayaan bangsa kita kepada Tuhan Yang Maha Esa telah ada semenjak zaman prasejarah, sebelum datangnya pengaruh agama-agama besar ke tanah air kita. Karena itu dalam perkembangannya, bangsa kita mudah menerima penyebaran agama-agama besar itu. Rakyat bangsa kita menganut berbagai agama berdasarkan kitab suci yang diyakininya. Undang-Undang Dasar merupakan dokumen hukum yang mewujudkan cita-cita bersama setiap rakyat Indonesia. Dalam hal ini cita-cita bersama untuk mewujudkan kehidupan beragama juga merupakan bagian yang diatur dalam UUD. Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29

Sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan basis dari sila-sila Pancasila lainnya. Jadi, paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia. Itulah sebabnya Pasal 29 Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya adalah bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa (jiwa keberagamaan) harus diwujudkan dalam kerangka kehidupan bernegara yang tersusun dalam UUD NRI 1945.

2.     Pendidikan dan Kebudayaan

Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban. Tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945 juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Jika kita menengok fungsi-fungsi negara (function of the state) dalam lingkup pembangunan negara (state-building) cakupannya meliputi hal-hal berikut ini.:

a. Fungsi minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.

b. Fungsi madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan, dan monopoli.

c. Fungsi aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.

 

3.     Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Rakyat

Sesuai semangat Pasal 33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan perekonomian nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan umum.

Hasil pekerjaan bersama memberikan manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh banyak orang. Tujuannya adalah agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi hasil lebih baik. Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan.

Apa makna sistem ekonomi kerakyatan itu? Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi nasional yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.         

Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat. Dengan demikian sistem ini tidak dapat dipisahkan dari pengertian “sektor ekonomi rakyat”, yakni sektor ekonomi baik sektor produksi, distribusi, maupun konsumsi yang melibatkan rakyat banyak, memberikan manfaat bagi rakyat banyak, pemilikan dan penilikannya oleh rakyat banyak.   

 

4.     Pertahanan dan Keamanan

Adanya pengaturan tentang tugas pokok dan fungsi TNI dan Polri, baik dalam UUD NRI 1945 maupun dalam undang-undang terkait, diharapkan akan mampu meningkatkan profesionalisme kedua lembaga yang bergerak dalam bidang pertahanan dan keamanan negara.

Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri lebih lanjut diatur dengan undangundang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan presiden untuk membentuk undang-undang.

Pengaturan dengan undang-undang mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis 143 dari prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan rakyat.

 

 

 

 

F.    Rangkuman tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.

3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.

4. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.

5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undangundang yang menyertainya.

6. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya 144 keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara

 

 

 

 

Link referensi:

https://luk.staff.ugm.ac.id/atur/mkwu/9-PendidikanKewarganegaraan.pdf

https://www.studocu.com/id/document/universitas-gunadarma/pendidikan-pancasila/1pa18satriot1docx-minggu-5/36895425

https://dantierayshwara.blogspot.com/2022/10/tugas-1-resume.html

https://www.studocu.com/id/document/universitas-lampung/pendidikan-kewarganegaraan/mendeskripsikan-esensi-dan-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-untuk-masa-depan/46026028

https://www.studocu.com/id/document/universitas-pamulang/pendidikan-pancasila/pertemuan-2-membangun-argumententang-dinamikadan-tantangan-identitas-nasional-indonesia/44182805

https://www.studocu.com/id/document/universitas-negeri-jakarta/kewarganegaraan/bagaimana-esensi-dan-urgensi-identitas-nasional-sebagai-salah-satu-determinan-pembangunan-bangsa-dan-karakter/7616882

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/20/02000051/integrasi-nasional--pengertian-syarat-dan-faktor-penentu

https://www.wartacakrawala.com/urgensi-integrasi-nasional-dalam-membangun-kesatuan-dan-persatuan/#:~:text=Urgensi%20integrasi%20nasional%20yakni%20untuk,bangsa%20akan%20berdiri%20dengan%20kokoh.

https://www.kitapunya.net/macam-integrasi-nasional/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Budaya Indonesia | Mengapa kita lebih suka makan pakai tangan?

Awal Mula Rasanya, tidak lengkap apabila kita tidak menggunakan tangan kanan kita untuk menyantap lezatnya nasi padang. Entah itu di rumah, di kantor, dimana pun kita makan apalagi jika di rumah padang atau di warteg, tidak sah rasanya jika tidak makan pakai tangan sambil kaki kanan dijadikan tumpu di kursi kita.   Konon, makan pakai tangan mal ah membuat suatu masakan terasa lebih sedap, hingga memacu nafsu makan. Hmm.... awal mulanya gimana ya?      Kebiasaan bersantap yang sudah mendarah daging dalam budaya masyarakat Nusantara ini juga merupakan warisan yang perlu dilestarikan. Pasalnya, kehadiran sendok dan garpu yang dibawa pedagang Eropa ke Asia Tenggara --khususnya ke Indonesia-- saja tak mampu menggeser kebiasaan ini. M akan menggunakan tangan merupakan kebiasaan asli Bangsa Indonesia, dan ini ada kaitannya dengan tradisi menyantap nasi bungkus. A slinya masyarakat Indonesia menggunakan tangan untuk menikmati hidangan khas di masa lampau. Contohnya, se...