TUGAS
INDIVIDU
SEBUAH RESUME
MATA KULIAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(PP-000207)
Disusun Oleh :
Nama : Annisa Sabrina
NPM : 10822144
Link :
Kelas : 1MA02
https://nisbrin.blogspot.com/2023/03/1ma02annisa-sabrinat2.html
KURNIAWAN
B.PRIANTO, S.KOM.SH.MM
Universitas Gunadarma
‘Fakultas Psikologi’
2023
PERTEMUAN 6 & 7
BAB 5
A.
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Sebagai warga negara, bentuk keterikatan kita
terhadap negara adalah adanya hak dan kewajiban secara timbal balik
(resiprokalitas). Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,
sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara. Hak
dan kewajiban warga negara merupakan isi konstitusi negara perihal hubungan
antara warga negara dengan Negara.
Pada zaman dahulu, orang lebih mengenal konsep
kewajiban daripada konsep hak. Konsep kewajiban ada dalam hubungan rakyat dan
penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk
penghambaan total. Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek
kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan
sosial budaya.
Perjuangan melawan imperialisme adalah bukti nyata
bahwa sejarah kebudayaan kita tidak hanya berkutat pada ranah kewajiban saja.
Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi
dirampas dan dijarah. Akhirnya perang ini membuat kita lebih paham tentang hak
daripada kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan
jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan
tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam
sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of entitlement”.
Kebebasan secara ontologis bukanlah perbuatan bebas
atas dasar kemauan sendiri, namun pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap
positif, tidak mengganggu dan merugikan orang lain.
B.
ALASAN
MENGAPA DIPERLUKAN HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA INDONESIA
Pergerakan budaya rupanya mengikuti
dinamika kehidupan sosial politik di mana tatkala hegemoni kaum kolonial mulai
dipertanyakan keabsahannya maka terjadilah perlawanan kaum tertindas
dimana-mana menuntut hak-haknya yang dirampas. Sejak itulah konsep hak mulai
lebih mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup. Dewasa
ini kita menyaksikan fenomena yang anomali di mana orang-orang menuntut hak
dengan sangat gigih dan jika perlu dilakukan dengan kekerasan, namun pada saat
tiba giliran untuk menunaikan kewajiban mereka itu tampaknya kehilangan gairah.
Pada dasarnya, kewajiban harus didahulukan sebelum mendapat hak. Artinya kita
harus melakukan suatu hal untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kita.
Contohnya bekerja (sebagai bentuk kewajiban) untuk mendapat uang (sebagai
bentuk hak).
C.
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, POLITIK TENTANG
HARMONI KEWAJIBANDAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak
asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan, dan hak milik.
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan
3 peristiwa penting di dunia barat:
a)
Magna Charta (1215)
Piagam
ini berisi jaminan beberapa hak dari raja untuk bangsawan beserta
keturununannya. Seperti hak untuk tidak dipenjarakan sebelum di adili di
pengadilan
b)
Revolusi Amerika (1276)
Perang
kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris
disebut
Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi
Kemerdekaan)
Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776
merupakan
hasil dari revolusi ini.
c)
Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya
sendiri
(Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut.
Declaration
des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak
Manusia
dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini
memuat
tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan
persaudaraan
(fraternite).
Konsep hak asasi lambat laun berkembang menjadi empat
kebebasan (The Four Freedoms)
1.
kebebasan untuk beragama (freedom of
religion),
2.
kebebasan untuk berbicara dan berpendapat
(freedom of speech),
3.
kebebasan dari kemelaratan (freedom
from want), dan
4.
kebebasan dari ketakutan (freedom from
fear).
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan
bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi
menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu
kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal
Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Perkembangan pemikiran dan pengaturan HAM di
Indonesia dibagi dalam dua periode (Manan, 2001), yaitu periode sebelum
kemerdekaan (1908–1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945–sekarang).
Dianjurkan agar orang yang memiliki hak juga berusaha
aktif agar orang lain juga dapat menikmati hak itu. Dikatakan pula bahwa “kita
harus melangkah dari ‘kebebasan untuk tidak peduli’ menuju ‘kebebasan untuk
melibatkan diri’.
Untuk mencari keseimbangan antara hak dan kewajiban,
ada suatu kaidah emas (Golden Rule) yang perlu diperhatikan yakni. “Berbuatlah
terhadap orang lain, seperti Anda ingin mereka berbuat terhadap Anda”. Dalam
bagian Preambule naskah dikatakan bahwa terlalu mengutamakan hak secara
ekslusif dapat meninmbulkan konflik, perpecahan, dan pertengkaran tanpa akhir,
di lain pihak mengabaikan tanggung jawab manusia dapat menjurus ke chaos
(Budiardjo, 2008).
2. Sumber Sosiologis
Pertama, suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa
setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru
ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan
terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos)
tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi,
pendidikan, dan sebagainya).
Kedua, sumber terjadinya berbagai gejolak dalam
masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya
terselubung (socio-cultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin
menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil
dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara
pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas
menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan
sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah
tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, sehingga
konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan
fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang
menghancurkan dirinya sendiri (self destroyingnation).
Ciri lain dari konflik yang terjadi di Indonesia
adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih
berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai
golongan. Socio-cultural animosity adalah suatu kebencian sosial budaya yang
bersumber dari perbedaan ciri budaya dan perbedaan nasib yang diberikan oleh
sejarah masa lalu, sehingga terkandung unsur keinginan balas dendam. Konflik
terselubung ini bersifat laten karena terdapat mekanisme sosialisasi kebencian
yang berlangsung di hamper seluruh pranata sosial di masyarakat (mulai dari
keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media massa, organisasi massa,
organisasi politik, dan sebagainya)
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan
hak negara dan warganegara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI
1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan
1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut
disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda.
Masih ingatkan Anda butir-butir yang menjadi tuntutan reformasi itu? Beberapa
tuntutan reformasi itu adalah:
Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul
berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh
berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Berikut beberapa
Butir-butir yang menjadi tuntutan reformasi itu adalah:
a.
a.
mengamandemen UUD NRI 1945,
b.
b.
penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
c.
c.
menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d.
d.
melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah
(otonomi daerah), e. mewujudkan kebebasan pers,
e.
f.
mewujudkan kehidupan demokrasi.
Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945
terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu
tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang
otoriter, sentralistik, tertutup, berpotensi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang
menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang
hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis
multidimensional).
D.
MEMBANGUN
ARGUMEN TENTANG DINAMIKA DAN TANTANGAN HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN
WARGA NEGARA
1.
Aturan
Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Ketentuan mengenai hak warga negara di
bidang pendidikan semula diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945. Setelah
perubahan UUD NRI 1945, ketentuannya tetap diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD
NRI 1945, namun dengan perubahan. Perhatikanlah rumusan naskah asli dan rumusan
perubahannya berikut ini. Rumusan naskah asli:
Pasal 31, (1) Tiap-tiap warga negara
berhak mendapatkan pengajaran.
Rumusan perubahan Pasal 31, (1) Setiap
warga negara berhak mendapatkan Pendidikan
Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945:
“Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta
kesejahteraan umat manusia”.
Adanya rumusan tersebut dimaksudkan agar
pemerintah berupaya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dengan
tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
Pencapaian bangsa di bidang iptek adalah akibat dihayatinya nilai-nilai ilmiah.
Namun, nilai-nilai ilmiah yang dihasilkan tetap harus menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan memperkukuh persatuan bangsa.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian
adalah budaya harus bersiap menyambut perkembangan dan kemajuan iptek. Oleh karena
budaya bangsa kita.
Kesenjangan budaya
sudah diprediksi oleh William F. Ogburn (seorang ahli sosiologi ternama), bahwa
perubahan kebudayaan material lebih cepat dibandingkan dengan perubahan
kebudayaan non material (sikap, perilaku, dan kebiasaan). Akibatnya akan
terjadi kesenjangan budaya seperti diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu,
budaya bangsa dan setiap orang Indonesia harus disiapkan untuk menyongsong era
atau zaman kemajuan dan kecanggihan iptek tersebut.
Perubahan dunia itu
pada kenyataannya berlangsung sangat cepat serta dapat mengancam identitas
bangsa dan negara Indonesia. Kita menyadari pula bahwa budaya kita bukan budaya
yang tertutup, sehingga masih terbuka untuk dapat ditinjau kembali dan
dikembangkan sesuai kebutuhan dan kemajuan.
Dalam rumusan tersebut
terkandung maksud untuk lebih mendekatkan gagasan negara tentang kesejahteraan
dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam realita kehidupan bangsa dan negara
Indonesia. Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, perihal tujuan negara disebutkan
: “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum,...”. Maka dalam Pasal 34 UUD NRI 1945
upaya memajukan kesejahteraan umum lebih dijabarkan lagi, ke dalam fungsifungsi
negara untuk: a. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat; b.
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu; c. menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan yang layak; d. menyediakan fasilitas pelayanan umum yang
layak.
Pancasila yang memiliki
susunan hierarkis piramidal itu harus dimaknai bahwa sila Ketuhanan Yang Maha
Esa menjadi dasar dari:
a. sila kemanusiaan
yang adil dan beradab,
b. persatuan Indonesia,
c. kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
d. keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
2. Pendidikan dan Kebudayaan
Pendidikan dan kebudayaan merupakan dua
istilah yang satu sama lain saling berkorelasi sangat erat. Pendidikan adalah
salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan
bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan
dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban. Dalam
konteks ini apa sebenarnya tujuan pendidika nasional kita? Penjelasan tentang
tujuan pendidikan nasional dapat kita temukan dalam Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI
1945. Cari dan bacalah pasal tersebut .
Fungsi-fungsi negara (function of the
state) dalam lingkup pembangunan negara (statebuilding) cakupannya meliputi
hal-hal berikut ini.
1)
Fungsi
minimal: melengkapi sarana dan prasarana umum yang memadai, seperti pertahanan
dan keamanan, hukum, kesehatan, dan keadilan.
2)
Fungsi
madya: menangani masalah-masalah eksternalitas, seperti pendidikan, lingkungan,
dan monopoli.
3)
Fungsi
aktivis: menetapkan kebijakan industrial dan redistribusi kekayaan.
Pendidikan nasional
merupakan perwujudan amanat UUD NRI tahun 1945 dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Dalam UUSPN lebih lanjut dirinci bahwa penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional itu harus melahirkan manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berkaitan dengan upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
berkeinginan bahwa pada tahun 2025 pendidikan nasional menghasilkan INSAN
INDONESIA CERDAS DAN KOMPETITIF (Insan Kamil/Insan Paripurna).
Kecerdasan yang kita
maksud adalah kecerdasan yang komprehensif. Artinya, bukan hanya cerdas
intelektualnya, melainkan juga memiliki kecerdasan spiritual, emosional,
sosial, bahkan kinestetis. Bersamaan dengan dimilikinya kecerdasan secara
komprehensif, insan Indonesia juga harus kompetitif.
3.
Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Rakyat
Sesuai semangat Pasal
33 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan.
Apa makna asas kekeluargaan? Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh
masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan yang salah satunya kegiatan
perekonomian nasional. Asas kekeluargaan dapat diartikan sebagai kerja sama
yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, baik untuk
kepentingan pribadi maupun kepentingan umum. Hasil pekerjaan bersama memberikan
manfaat yang dapat dinikmati secara adil oleh banyak orang. Tujuannya adalah
agar pekerjaan dapat cepat selesai dan memberi hasil lebih baik.
4.
Pertahanan
dan Keamanan
Berdasarkan aturan dasar ihwal pertahanan dan
keamanan Negara Pasal 30 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai
kekuatan pendukung. Dengan demikian tampak bahwa komponen utama dalam
Sishankamrata adalah TNI dan Polri. Mengenai adanya ketentuan dalam Pasal 30
Ayat (5) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa kedudukan dan susunan TNI dan Polri
lebih lanjut diatur dengan undang-undang, merupakan dasar hukum bagi DPR dan
presiden untuk membentuk undang-undang. Pengaturan dengan undang-undang
mengenai pertahanan dan keamanan negara merupakan konsekuensi logis dari
prinsip yang menempatkan urusan pertahanan dan keamanan sebagai kepentingan
rakyat.
Rangkuman tentang Harmoni Kewajiban dan Hak Negara
dan Warga Negara
1. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
2. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud
dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal
balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara,
sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
3. Hak dan kewajiban warga negara dan negara
Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di
dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak
dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam
suatu undangundang
4. Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya
lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana
tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya
pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi
kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara
kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
5. Hak dan kewajiban warga negara dan negara
mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan
pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan
undang-undang yang menyertainya
6. Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan
negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya
keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.
PERTEMUAN 8
& 9
BAB 6
BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN
PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Demokrasi
yang Bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa
Yunani Kuno, yakni “demos” dan “kratein”. Anda melalui pengetahuan awal di sekolah
tentu sudah mengenal kata demokrasi ini. kata demokrasi merujuk kepada konsep
kehidupan negara atau masyarakat di mana warga negara dewasa turut
berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih. pemerintahannya
mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat,
berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang
menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya
saling memberi perlakuan yang sama. Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk
kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan
bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the
people”.
Karena “people”
yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002)disikapi sebagai
pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas
yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sebagai suatu konsep demokrasi diterima sebagai “…seperangkat gagasan dan
prinsip tentang kebebasan, yang juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur
yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya,
demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi
sebagai berikut:
Apa
yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi
sebagai
konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis
demokrasi
sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai sistem
sosial;
dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu
dalam hidup bermasyarakat.
Sebagai
suatu sistem sosial kenegaraan, USIS (1995) mengintisarikan
demokrasi
sebagai sistem memiliki sebelas pilar atau soko guru, yakni
“Kedaulatan
Rakyat, Pemerintahan Berdasarkan Persetujuan dari yang
Diperintah,
Kekuasaan Mayoritas, Hak-hak Minoritas, Jaminan Hak-hak
Azasi
Manusia, Pemilihan yang Bebas dan Jujur, Persamaan di depan
Hukum,
Proses Hukum yang Wajar, Pembatasan Pemerintahan secara
Konstitusional,
Pluralisme Sosial, Ekonomi dan Politik, dan Nilai-nilai
Toleransi, Pragmatisme, Kerja Sama dan Mufakat.”
Bila
dibandingkan, sesungguhnya secara esensial terdapat kesesuaian
antara
sebelas pilar demokrasi universal ala USIS (1995) dengan 9 dari 10 pilar
demokrasi Indonesia ala Sanusi (2006). Hal yang tidak terdapat dalam pilar
demokrasi universal adalah salah satu pilar demokrasi Indonesia, yakni:
“Demokrasi
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan inilah yang
merupakan
ciri khas demokrasi Indonesia, yang dalam pandangan Maududi
dan
kaum muslim (Esposito dan Voll,1996) disebut “teodemokrasi”, yakni
demokrasi
dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata
lain
demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler,
sedangkan
demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang ber-Ketuhanan
Yang
Maha Esa.
2.
Tiga
Tradisi Pemikiran Politik Demokrasi
Secara
konseptual, seperti dikemukakan oleh Carlos Alberto Torres (1998)
demokrasi
dapat dilihat dari tiga tradisi pemikiran politik, yakni “classical
Aristotelian
theory, medieval theory, contemporary doctrine”. Dalam tradisi
pemikiran
Aristotelian demokrasi merupakan salah satu bentuk
pemerintahan,
yakni “…the government of all citizens who enjoy the benefits
of
citizenship”,
atau pemerintahan oleh seluruh warganegara yang
memenuhi
syarat kewarganegaraan.
Sementara
itu dalam tradisi “medieval
theory” yang pada
dasarnya menerapkan “Roman law” dan konsep
“popular
souvereignity” menempatkan “…a foundation for the exercise of
power,
leaving the supreme power in the hands of the people”, atau suatu
landasan
pelaksanaan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Sedangkan
dalam
“contemporary doctrine of democracy”, konsep “republican”
dipandang
sebagai “…the most genuinely popular form of government”,
atau
konsep republik sebagai bentuk pemerintahan rakyat yang murni.
Lebih
lanjut, Torres (1998) memandang demokrasi dapat ditinjau dari dua
aspek,
yakni di satu pihak adalah “formal democracy” dan di lain pihak
“substantive
democracy”. “Formal democracy” menunjuk pada demokrasi
dalam
arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari dalam berbagai
pelaksanaan
demokrasi di berbagai negara. Dalam suatu negara
demokrasi,
misalnya demokrasi dapat dijalankan dengan menerapkan
sistem
presidensial atau sistem parlementer.
3.
Pemikiran
tentang Demokrasi Indonesia
Sebagai
negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa
kekhasan
demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku Dasar-
Dasar
Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah
demokrasi
yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan
sifat
dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan. Meskipun
demikian
tidak dapat disangkal bahwa nilai-nilai pokok dari demokrasi
konstitusional
telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
Apa
itu demokrasi Pancasila dan apa itu demokrasi konstitusional? Untuk
mendalami
hal ini, cobalah Anda cari berbagai pendapat tentang Demokrasi
Pancasila
dan Demokrasi Konstitusional. Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi
demokrasi
jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa.
Demokrasi
desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia,
yang
bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes,
dan
3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut
merupakan
dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang
modern.
Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak
hanya
berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi
dan
sosial.
4.
Pentingnya
Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Mengapa
demokrasi yang dipilih sebagai jalan bagi bentuk pemerintahan
guna
mencapai tujuan bernegara yakni kesejahteraan? Demokrasi sebagai
bentuk
pemerintahan, pada awalnya dimulai dari sejarah Yunani Kuno.
Namun
demikian demokrasi saat itu hanya memberikan hak berpartisipasi
politik
pada minoritas kaum laki-laki dewasa.
Demokrasi di mata para pemikir Yunani Kuno
seperti Plato dan Aristoteles
bukanlah
bentuk pemerintahan yang ideal. Mereka menilai demokrasi
sebagai
pemerintahan oleh orang miskin atau pemerintahan oleh orang
dungu.
Demokrasi Yunani Kuno itu selanjutnya tenggelam oleh kemunculan pemerintahan
model Kekaisaran Romawi dan tumbuhnya negara-negara
kerajaan
di Eropa sampai abad ke-17. Namun demikian pada akhir abad ke-17 lahirlah
demokrasi “modern” yang disemai oleh para pemikir Barat seperti Thomas Hobbes,
Montesquieu, dan J.J. Rousseau, bersamaan dengan munculnya konsep negara-bangsa
di
Eropa.
Perkembangan demokrasi semakin pesat dan
diterima semua bangsa
terlebih
sesudah Perang Dunia II. Suatu penelitian dari UNESCO tahun 1949
menyatakan
“mungkin bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah,
demokrasi
dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar untuk
semua
sistem organisasi politik dan sosial yang diperjuangkan oleh
pendkung-pendukung
yang berpengaruh”.
Dengan demikian, sampai saat ini,
demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai
kesejahteraan bangsa. Hampir semua negara modern menginginkan dirinya dicap
demokrasi. Sebaliknya akan menghindar dari julukan sebagai negara yang “undemocracy”
B.
Menanya
Alasan Mengapa Diperlukan Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Terjadinya
krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya
peluang
untuk berpartisipasi atau karena terbatasnya kemampuan untuk
berpartisipasi
dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya
partisipasi
politik tersebut adalah:
(a)
Pendidikan yang rendah
menyebabkan
rakyat kurang aktif dalam melaksanakan partisipasi politik;
(b)Tingkat
ekonomi rakyat yang rendah; dan
(c)
Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh Pemerintah.
Munculnya
penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh menjamurnya “dinasti politik” yang
menguasai segala segi kehidupan masyarakat: pemerintahan, lembaga perwakilan,
bisnis,
peradilan, dan sebagainya oleh satu keluarga atau kroni. Adapun
perihal
demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya
kenyataan
yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur
kekuasaan
“otokrasi” ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh
melainkan
oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit,
sementara
sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber
kekuasaan
(wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
C.
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi yang Bersumber dari
Pancasila
Setidak-tidaknya ada tiga
sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi
dalam kalbu bangsa Indonesia.
1. Pertama, tradisi kolektivisme
dari
permusyawaratan desa.
2. Kedua, ajaran Islam yang
menuntut kebenaran dan
keadilan Ilahi dalam
masyarakat serta persaudaraan antarmanusia sebagai
makhluk Tuhan.
3. Ketiga, paham sosialis Barat,
yang menarik perhatian para
pemimpin pergerakan
kebangsaan karena dasar-dasar perikemanusiaan yang dibelanya dan menjadi
tujuannya.
1.
Sumber
Nilai yang Berasal dari Demokrasi Desa
2.
Sumber
Nilai yang Berasal dari Islam
3.
Sumber
Nilai yang Berasal dari Barat
Dalam
kurun sejarah Indonesia merdeka sampai sekarang ini, ternyata
pelaksanaan
demokrasi mengalami dinamikanya. Indonesia mengalami
praktik
demokrasi yang berbeda-beda dari masa ke masa. Beberapa ahli
memberikan
pandangannya. Misalnya, Budiardjo (2008) menyatakan
bahwa
dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai
masa
Orde Baru dapat dibagi dalam empat masa, yaitu:
a.
Masa Republik Indonesia I (1945-1959) yang dinamakan masa
demokrasi
konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan
partai-partai,
karena itu dinamakan Demokrasi Parlementer,
b.
Masa Republik Indonesia II (1959-1965) yaitu masa Demokrasi
Terpimpin
yang banyak penyimpangan dari demokrasi konstitusional
yang
secara formal merupakan landasan dan penunjukan beberapa
aspek
demokrasi rakyat.
c.
Masa Republik Indonesia III (1965-1998) yaitu masa demokrasi
Pancasila.
Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem
presidensiil.
d.
Masa Republik Indonesia IV (1998-sekarang) yaitu masa reformasi yang
menginginkan
tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi
terhadap
praktik-praktik politik yang terjadi pada masa Republik
Indonesia
III.
D.
Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Demokrasi
yang Bersumber dari Pancasila
1.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
2.
Dewan
Perwakilan Rakyat
3.
Dewan
Perwakilan Daerah
E.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi
Demokrasi Pancasila
Kehidupan
Demokratis yang Bagaimana yang Kita Kembangkan?
Demokrasi
itu selain memiliki sifat yang universal, yakni diakui oleh seluruh
bangsa
yang beradab di seluruh dunia, juga memiliki sifat yang khas dari
masing-masing
negara. Sifat khas demokrasi di setiap negara biasanya
tergantung
ideologi masing-masing. Demokrasi kita pun selain memiliki
sifat
yang universal, juga memiliki sifat khas sesuai dengan budaya bangsa
Indonesia
yang berdasarkan Pancasila.
2.
Mengapa Kehidupan yang Demokratis Itu Penting?
Pada
hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang
demokratis,
apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki
kesempatan
untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memilikipersamaan di muka
hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak
karena
terjadi distribusi pendapatan yang adil. Mari kita uraikan makna
masing-masing.
a.
Partisipasi
dalam Pembuatan Keputusan
Dalam
negara yang menganut sistem pemerintahan, demokrasi kekuasaan
tertinggi
berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan
kehendak
rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan
pemerintahan
dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan
pedoman
dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan
memperhatikan
seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang
dikeluarkan
harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang
beragam.
Sebagai contoh ketika masyarakat kota tertentu resah dengan
semakin
tercemarnya udara oleh asap rokok yang berasal dari para
perokok,
maka pemerintah kota mengeluarkan peraturan daerah tentang
larangan
merokok di tempat umum.
b.
Persamaan
Kedudukan di Depan Hukum
Seiring
dengan adanya tuntutan agar pemerintah harus berjalan baik dan
dapat
mengayomi rakyat dibutuhkan adanya hukum. Hukum itu mengatur
bagaimana
seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban
dari
penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan yang
sama
di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan
benar.
Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum
sesuai
ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang
dengan
adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana, bebas
dari
pengaruh pemerintahan yang berkuasa, dan berani menghukum siapa
saja
yang bersalah.
c.
Distribusi
Pendapatan Secara Adil
Dalam
negara demokrasi, semua bidang dijalankan dengan berdasarkan
prinsip
keadilan bersama dan tidak berat sebelah, termasuk di dalam
bidang
ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan
yang
layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan kepada fakir dan miskin
yang
berpendapatan rendah. Akhir-akhir ini Pemerintah menjalankan
program
pemberian bantuan tunai langsung, hal tersebut dilakukan dalam
upaya
membantu langsung para fakir miskin. Pada kesempatan lain,
Pemerintah
terus giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa
memperoleh
penghasilan. Dengan program-program tersebut diharapkan
terjadi
distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia.
3. Bagaimana Penerapan Demokrasi
dalam Pemilihan Pemimpin Politik
dan Pejabat Negara?
Seorang wanita tua menghadap
Sultan Sulaiman al-Qanuni untuk mengadu
bahwa tentara sultan mencuri
ternak dombanya ketika dia sedang tidur.
Setelah mendengar pengaduan
itu, Sultan Sulaiman berkata kepada Wanita
itu, “Seharusnya kamu menjaga
ternakmu dan jangan tidur”. Mendengar
perkataan tersebut wanita tua
itu mejawab, “Saya mengira baginda
menjaga dan melindungi kami
sehingga aku tidur dengan aman” (Hikmah Dalam Humor, Kisah, dan Pepatah, 1998).
F. Rangkuman Demokrasi yang
Bersumber dari Pancasila
1.
Secara etimologis, demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu demos
yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti pemerintahan
atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein
atau demos-cratos berarti
pemerintahan rakyat atau
kekuasaan rakyat
2. Secara terminologi, banyak
pandangan tentang demokrasi. Tidak ada
pandangan tunggal tentang apa
itu demokrasi. Demokrasi dapat
dipandang sebagai salah satu
bentuk pemerintahan, sebagai sistem
politik, dan sebagai pola
kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip
yang menyertainya
3. Berdasar ideologinya, demokrasi
Indonesia adalah demokrasi yang
berdasar Pancasila. Demokrasi
Pancasila dalam arti luas adalah
kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi ada pada rakyat yang dalam
penyelenggaraannya dijiwai
oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi
Pancasila dalam arti sempit
adalah kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.
4. Demokrasi Indonesia adalah
demokrasi konstitusional, selain karena
dirumuskan nilai dan normanya
dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia
juga bersifat membatasi
kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak
dasar warga negara
5. Praktik demokrasi
Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika
perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila secara
ideal telah terrumuskan, sedang dalam
tataran empirik mengalami
pasang surut.
6. Sebagai pilihan akan pola
kehidupan bernegara, sistem demokrasi
dianggap penting dan bisa
diterima banyak negara sebagai jalan
mencapai tujuan hidup
bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.
PERTEMUAN KE 10
BAB 7
DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL-POLITIK,
KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
A.
Menelusuri Konsep dan Urgensi Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Thomas Hobbes (1588–1679 M) dalam bukunya Leviathan
pernah
mengatakan
“Homo homini lupus”, artinya manusia adalah serigala bagi
manusia
lainnya. Manusia memiliki keinginan dan nafsu yang berbeda-beda antara manusia
yang satu dan yang lainnya. Nafsu yang dimiliki manusia. ada yang baik, ada
nafsu yang tidak baik. Inilah salah satu argument mengapa aturan hukum
diperlukan. Kondisi yang kedua tampaknya bukan hal yang tidak mungkin bila
semua masyarakat tidak memerlukan aturan
hukum.
Namun, Cicero (106 – 43 SM) pernah menyatakan “Ubi societas ibi ius”,
artinya di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Dengan kata lain, sampai
saat ini hukum masih diperlukan bahkan kedudukannya semakin penting.
Dari bunyi alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI
1945 ini dapat diidentifikasi
bahwa
tujuan Negara Republik Indonesia pun memiliki indikator yang sama
sebagaimana
yang dinyatakan Kranenburg, yakni:
1)
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2)
memajukan kesejahteraan umum
3)
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
4)
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Bagaimana
badan-badan peradilan lainnya dalam menegakkan hukum dan
keadilan?
Dalam
teori tujuan negara, pada umumnya, ada empat fungsi negara yang
dianut
oleh negara-negara di dunia:
(1)
melaksanakan penertiban dan
keamanan;
(2)
mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya;
(3)
pertahanan; dan
(4)
menegakkan keadilan.
Pelaksanaan fungsi keempat, yakni
menegakkan keadilan, fungsi negara
dalam
bidang peradilan dimaksudkan untuk mewujudkan adanya kepastian
hukum.
Fungsi ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada hukum dan
melalui
badan-badan peradilan yang didirikan sebagai tempat mencari
keadilan.
Bagi Indonesia dalam rangka menegakkan keadilan telah ada
sejumlah
peraturan perundangan yang mengatur tentang lembaga
pengadilan
dan badan peradilan. Peraturan perundangan dalam bidang
hukum
pidana, kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
B.
Menanya Alasan
Mengapa Diperlukan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Sebagaimana telah diuraikan pada Bab IV,
terdapat enam agenda
reformasi,
satu di antaranya adalah penegakan hukum.
Dari
sebanyak tuntutan masyarakat, beberapa sudah mulai terlihat
perubahan
ke arah yang positif, namun beberapa hal masih tersisa.
Mengenai
penegakan hukum ini, hampir setiap hari, media massa baik
elektronik
maupun cetak menayangkan masalah pelanggaran hukum baik
terkait
dengan masalah penegakan hukum yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat
maupun masalah pelanggaran HAM dan KKN.
Beberapa
di antaranya yang terkait dengan masalah penegakan hukum adalah:
Perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara banyak yang
belum
baik dan terpuji (seperti masih ada praktik KKN, praktik suap,
perilaku
premanisme, dan perilaku lain yang tidak terpuji);
Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial (seperti SARA, tawuran,
pelanggaran
HAM, etnosentris, dan lan-lain);
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum
diselesaikan
dan ditangani secara tuntas;
Penegakan hukum yang lemah karena hukum bagaikan pisau yang
tajam
ke bawah tetapi tumpul ke atas, dan
Pelanggaran oleh Wajib Pajak atas penegakan hukum dalam bidang
perpajakan.
C.
Menggali
Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan
di Indonesia
Agar negara dapat melaksanakan tugas dalam
bidang ketertiban dan
perlindungan
warga negara, maka disusunlah peraturan-peraturan yang
disebut
peraturan hukum. Peraturan hukum mengatur hubungan antara
manusia
yang satu dengan manusia lainnya, di samping mengatur
hubungan
manusia atau warga negara dengan negara, serta mengatur
organ-organ
negara dalam menjalankan pemerintahan negara. Ada dua
pembagian
besar hukum. Pertama, hukum privat ialah hukum yang
mengatur
hubungan antarmanusia (individu) yang menyangkut
"kepentingan
pribadi" (misalnya masalah jual beli, sewa-menyewa,
pembagian
waris). Kedua, hukum publik ialah hukum yang mengatur
hubungan
antara negara dengan organ negara atau hubungan negara dengan perseorangan yang
menyangkut kepentingan umum. Misalnya, masalah perampokan, pencurian,
pembunuhan, penganiayaan, dantindakan kriminal lainnya.
Peraturan-peraturan hukum, baik yang
bersifat publik menyangkut
kepentingan
umum maupun yang bersifat privat menyangkut kepentingan
pribadi,
harus dilaksanakan dan ditegakkan dalam kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Apabila segala tindakan
pemerintah
atau aparatur berwajib menjalankan tugas sesuai dengan
hukum
atau dilandasi oleh hukum yang berlaku, maka negara tersebut
disebut
negara hukum. Jadi, negara hukum adalah negara yang setiap
kegiatan
penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang
berlaku
di negara tersebut.
Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan
dan ketertiban masyarakat.
Untuk
mewujudkan masyarakat yang tertib, maka hukum harus
dilaksanakan
atau ditegakkan secara konsekuen. Apa yang tertera dalam
peraturan
hukum seyogianya dapat terwujud dalam pelaksanaannya di
masyarakat.
Dalam hal ini, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan
untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat
sehingga
masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-haknya.
Gustav Radbruch, seorang ahli
filsafat Jerman (dalam Sudikno
Mertokusumo,
1986:130), menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum
ada
tiga unsur yang selalu harus diperhatikan yaitu: (1) Gerechtigheit, atau
unsur
keadilan; (2) Zeckmaessigkeit, atau unsur kemanfaatan; dan (3)
Sicherheit, atau unsur
kepastian
1.
Keadilan
2.
Kemanfaatan
3.
Kepastian
Hukum
D.
Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan
Penegakan Hukum yang Berkeadilan Indonesia
Berikut
sejumlah kasus dan peristiwa dalam kehidupan
sehari-hari
seperti yang pernah kita lihat pada subbab di atas sebagai
berikut.
Masih banyak perilaku warga negara khususnya oknum aparatur negara
yang
belum baik dan terpuji, terbukti masih ada praktik KKN, praktik
suap,
perilaku premanisme, dan perlaku lain yang tidak terpuji.
Masih ada potensi konflik dan kekerasan sosial yang bermuatan SARA,
tawuran,
pelanggaran HAM, dan sikap etnosentris.
Maraknya kasus-kasus ketidakadilan sosial dan hukum yang belum
diselesaikan
dan ditangani secara tuntas.
Para aparatur penegak hukum dapat
memproses siapa pun yang
melakukan
perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta
memberi
putusan (vonis). Dengan kata lain, hukum acara berfungsi untuk
memproses
dan menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma
larangan
hukum material melalui suatu proses pengadilan dengan
berpedoman
pada peraturan hukum acara. Oleh karena itu, dapat
disimpulkan
bahwa hukum acara berfungsi sebagai sarana untuk
menegakkan
hukum material. Hukum acara hanya digunakan dalam
keadaan
tertentu yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang
oleh
hukum material diberikan kepada yang berhak dan perlu
dipertahankan.
Agar masyarakat patuh dan menghormati
hukum, maka aparat hukum
harus
menegakkan hukum dengan jujur tanpa pilih kasih dan demi Keadilan
Berdasarkan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, aparat penegak
hukum
hendaknya memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum secara
intensif
dan persuasif sehingga kesadaran hukum dan kepatuhan
masyarakat
terhadap hukum semakin meningkat.
Dalam upaya mewujudkan sistem hukum
nasional yang bersumber pada
Pancasila
dan UUD NRI 1945, bukan hanya diperlukan pembaharuan materi
hukum,
tetapi yang lebih penting adalah pembinaan aparatur hukumnya
sebagai
pelaksana dan penegak hukum. Di negara Indonesia, pemerintah
bukan
hanya harus tunduk dan menjalankan hukum, tetapi juga harus aktif
memberikan
penyuluhan hukum kepada segenap masyarakat, agar
masyarakat
semakin sadar hukum. Dengan cara demikian, akan terbentuk
perilaku
warga negara yang menjunjung tinggi hukum serta taat pada
hukum.
Berikut Lembaga-lembaga negara:
1.
Lembaga
Penegak hukum
a.
Kepolisian
b.
Kejaksaan
c.
Kehakiman
2.
Lembaga
Peradilan
a.
Peradilan
Agama
b.
Peradilan
Militer
c.
Peradilan
Tata Usaha Negara
d.
Peradilan
Hukum
1.
Pengadilan
Negeri
2.
Pengadilan Tinggi
3.
Pengadilan Tingkat kasasi
4.
Penasehat
hukum
Banyaknya
kasus perilaku warga negara sebagai subyek hukum baik yang
bersifat
perorangan maupun kelompok masyarakat yang belum baik dan
terpuji
atau melakukan pelanggaran hukum menunjukkan bahwa hukum
masih
perlu ditegakkan. Persoalannya, penegakan hukum di Indonesia
dipandang
masih lemah. Dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan
pada
ketidakpastian hukum. Rasa keadilan masyarakat pun belum sesuai
dengan
harapan. Sebagian masyarakat bahkan merasakan bahwa aparat
penegak
hukum sering memberlakukan hukum bagaikan pisau yang tajam
ke
bawah tetapi tumpul ke atas. Apabila hal ini terjadi secara terus menerus
bahkan
telah menjadi suatu yang dibenarkan atau kebiasaan maka tidak
menutup
kemungkinan akan terjadi revolusi hukum. Oleh karena itu,
tantangan
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini adalah menghadapi
persoalan
penegakan hukum di tengah maraknya pelanggaran hukum di
segala
strata kehidupan masyarakat.
Apabila Anda telah menggali dan mengkaji
sejumlah informasi pada subbab
di
atas, khususnya tentang lembaga negara yang terkait dengan kekuasaan
kehakiman
dan badan-badan serta aparatur penegak hukum, maka
sebenarnya
Negara kita telah memiliki perangkat penegakan hukum yang
memadai.
Persoalannya, apakah lembaga-lembaga negara dan badanbadan
penegakan
hukum tersebut telah berjalan dan berfungsi sesuai
dengan
tugasnya? Benarkah aparatur penegak hukum telah bertugas
dengan
baik? Perlu diingat bahwa aparatur penegak hukum bukan warga
negara
biasa, ia harus menjadi contoh teladan bagi warga negara lain yang
statusnya
bukan aparatur penegak hukum.
Di era globalisasi yang penuh dengan iklim
materialisme, banyak tantangan
yang
dihadapi oleh aparat penegak hukum. Mereka harus memiliki sikap
baja,
akhlak mulia, dan karakter yang kuat dalam menjalankan tugas.
Dalam
hal ini, aparatur penegak hukum harus kuat dan siap menghadapi
berbagai
cobaan, ujian, godaan yang dapat berakibat jatuhnya wibawa
sebagai
penegak hukum. Penegak hukum harus tahan terhadap upaya
oknum
masyarakat atau pejabat lain yang akan mencoba menyuap.
Selain itu, Pemerintah perlu melakukan
upaya preventif dalam mendidik
warga
negara termasuk melakukan pembinaan kepada semua aparatur
negara
secara terus menerus. Apabila hal ini telah dilakukan, maka ketika
ada
warga negara yang mencoba melakukan pelanggaran hukum pihak
aparatur
penegak hukum harus bekerja secara profesional dan
berkomitmen
menegakkan hukum.
E.
Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Penegakan Hukum
yang Berkeadilan Indonesia
Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan
peraturan hukum demi
terciptanya
ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam
peraturan
hukum (pasal-pasal hukum material) seyogianya dapat terwujud
dalam
proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata
lain,
penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
ketertiban
dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat
merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan
kewajibannya.
Ketiadaan penegakan hukum, terlebih
tidak
adanya
aturan hukum akan mengakibatkan kehidupan masyarakat “kacau”
(chaos).
Negara-Bangsa Indonesia sebagai negara modern dan menganut
sistem
demokrasi konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan
perundangan,
lembaga-lembaga hukum, badan-badan lainnya, dan
aparatur
penegak hukum. Namun, demi kepastian hukum untuk memenuhi
rasa
keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan
secara terus menerus.
F. Rangkuman
Penegakan Hukum yang Berkeadilan
1. Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat
tertinggi karena
mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan
masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan
umum
yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara pun
dipandang sebagai
subyek hukum yang mempunyai kedaulatan (sovereignity)
yang tidak
dapat dilampaui oleh negara mana pun.
2. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh
negara-negara di dunia
ialah: melaksanakan penertiban dan keamanan;
mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya; pertahanan;
dan
menegakkan keadilan.
3. Untuk menyelesaikan perkara-perkara yang terjadi di
masyarakat
secara adil, maka para aparatur hukum harus menegakkan
hukum
dengan sebaik-baiknya. Penegakan hukum bertujuan untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
masyarakat
sehingga masyarakat merasa memperoleh pengayoman dan
hakhaknya
terlindungi. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga
unsur
yang harus selalu diperhatikan yaitu: kepastian hukum,
kemanfaatan,
dan keadilan.
4. Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang
berlandaskan
Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup
sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana
hukum, serta sektor
aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai
tugas
untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain
lembaga
kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama
Lembaga
kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan
kejaksaan
berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta
lembaga kehakiman
sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.
5. Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 tahun 1970
yang telah
diperbaharui menjadi UU No. 48 tahun 2009 tentang
Kekuasaan
Kehakiman menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman
merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Kekuasaan kehakiman
dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam empat
lingkungan yaitu: 1)
Peradilan Umum, 2) peradilan Agama, 3) peradilan
Militer; dan 4)
peradilan Tata Usaha Negara.
6. Peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada
umumnya;
sedangkan peradilan militer, peradilan Agama, dan
peradilan Tata
Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena
mengadili perkaraperkara
tertentu dan mengadili golongan rakyat tertentu.
Keempat
lingkungan peradilan tersebut masing-masing mempunyai
lingkungan
wewenang mengadili perkara tertentu serta meliputi badan
peradilan
secara bertingkat, yaitu pengadilan tingkat pertama,
tingkat banding,
dan tingkat kasasi.
7. Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi
masalah dan
tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penegakan
hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus
untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam
masyarakat
208
sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan
akan hak-hak
dan kewajibannya.
Referensi:
9-PendidikanKewarganegaraan.pdf
Kemendikbud LMSSP
Komentar
Posting Komentar